Update Bansos Terbaru Juli 2021: Ada Bansos PKL, BLT UMKM/BPUM, Diskon Listrik, Hingga Kuota Internet

- 25 Juli 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi bansos
Ilustrasi bansos /Pexels.com/Ahsanjaya

SEPUTAR LAMPUNG - PPKM membuat perekonomian masyarakat sebagian menurun, sehingga pemerintah berkomitmen mendistribusikan sejumlah bantuan, di antaranya ada Bansos PKL, BLT UMKM/BPUM, Diskon Listrik, hingga Kuota Internet.

Bantuan sosial atau Bansos diharapkan dapat membantu mencukupi kebutuhan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

Namun, beberapa bantuan sosial atau Bansos ini tidak dapat disalurkan ke semua masyarakat Indonesia, ada beberapa hal yang perlu dipahami saat agar Anda bisa memperoleh Bansos tersebut, salah satunya jika Anda termasuk ke dalam kriteria dari masing-masing Banos Bansos PKL, BLT UMKM/BPUM, Diskon Listrik, hingga Kuota Internet.

Baca Juga: Selamat! Eko Yuli Irawan Sumbang Perak untuk Indonesia di Olimpiade Tokyo

Kemenko Perekonomian RI menambah anggaran untuk Perlindungan Sosial di saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang menjadi PPKM Level 3-4

Adanya tambahan dana Perlinsos telah diatur dalam Siaran Pers Kemenko Perekonomian Nomor HM.4.6/187/SET.M.EKON.3/07/2021 yang ditandatangani pada 21 Juli 2021.

Berikut kriteria penerima non-BPUM senilai Rp1,2 juta untuk 1 juta UMKM super mikro yang terdampak PPKM Level 4.

Dalam pendaftaran ini, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan.

  1. Formulir pendaftaran
  2. NIK, Jenis Usaha/Warung,
  3. Lokasi Usaha
  4. TNI/Polri akan mengecek data ke Pemda mengenai data NIK untuk memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk penerima BPUM.
  5. Setelah data valid, Dinas Koperasi dan UKM setempat akan memproses penerima bansos tunai non-BPUM.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Ditutup Besok, Perhatikan 'Hal-hal Kecil' yang Bisa Membuat Anda Gagal Seleksi Tahun Ini

Berikut ini ketentuan pelaku usaha super mikro bansos tunai non-BPUM untuk pedagang warung, yakni:

1. Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4
2. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM 2021

Sementra itu, pendaftaran bansos tunai non-BPUM dilakukan secara jemput bola melalui TNI atau Polri dengan mendatangi calon penerima secara langsung.

Berikut ini cara cek nama penerima BPUM atau BLT UMKM yang dinyatakan lolos dan dapat bantuan Rp1,2 juta, yakni:

1. Buka eform.bri.co.id atau KLIK DI SINI
2. Masukkan NIK
3. Masukkan kode captcha
4. Klik proses inquiry

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa anggaran bantuan BPUM masih sebanyak Rp3,6 triliun.

Baca Juga: Anggota Tubuh yang Boleh Disentuh dan Tidak, Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 1 SD/MI Halaman 57 tentang 'Tubuhku'

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro UMKM yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Teten Masduki di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021, dikutip dari Antara.

Anggaran tersebut akan ditransfer kepada 3 juta pelaku usaha di bulan Juli, Agustus dan September dan diharapkan dana tersebut dapat membantu pelaku UMKM yang terdampak PPKM Darurat.

Berikut ini bantuan sosial (bansos) PPKM yang bisa anda peroleh dengan cara mendaftar, di antaranya ada Bansos PKL, Diskon Listrik, Kuota Internet, hingga BLT UMKM. Simak penjelasannya di bawah ini agar anda bisa dapat Bansos tersebut, yakni:

  1. Program Kartu Sembako dengan tambahan Rp200 ribu per penerima untuk 18,8 juta KPM, rentang waktu selama 2 bulan.
  2. Diskon Listrik diperpanjang sampai 3 bulan Oktober-Desember 2021.
  3. Subsidi kuota internet selama 5 bulan Agustus-Desember 2021 sebesar Rp5,54 triliun;
  4. Kartu Prakerja dengan jumlah anggaran Rp1,2 triliun
  5. Bantuan Subsidi Upah/BSU.
  6. Bantuan Beras BULOG untuk 10 juta KPM BST dan 18,8 juta KPM Kartu Sembako.
  7. Bansos non-BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta per penerima untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4.

Demikian, ulasan mengenai update bansos terbaru hari ini, di antaranya ada Bansos PKL, BLT UMKM/BPUM, Diskon Listrik, hingga Kuota Internet, segera cek apakah anda termasuk ke dalam penerima salah satu Bansos tersebut atau tidak.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah