SEPUTAR LAMPUNG - Mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan impian tiap orang yang ingin bekerja.
Biasanya, perusahaan yang merekrut pekerja akan memberikan perjanjian kerja yang berisikan peraturan sekaligus kesepakatan bagi perusahaan dan calon pekerjanya.
Perjanjian kerja tersebut biasanya berupa kontrak kerja.
Baca Juga: Sinopsis Hercai Season 3 Jumat, 12 Maret 2021 di NET TV: Surat Berharga Hazard Buat Miran Bimbang
Kontrak kerja biasanya berisikan poin-poin berupa hal dan kewajiban dari kedua belah pihak baik dalam bentuk tulisan maupun lisan.
Adapun poin-poin tersebut biasanya sudah berdasarkan peraturan yang berlaku dalam perundang-undangan.
Di Indonesia peraturan tentang Kontrak Kerja sudah diatur dalam beleid Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Namun, sebelum Anda menandatangani kontrak kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam unggahan akun Instagram @kemnaker menyarankan agar Anda memerhatikan lima hal berikut sebelum menandatangani Kontrak Kerja.