Syarat Penerima BLT PKH bagi balita yaitu:
1. Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
2. Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
3. Bagi anak usia dini atau balita (0-6 tahun) belum sekolah dan usia anak akan dihitung sejak ulang tahun terakhirnya.
Bila memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH tersebut, silahkan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:
1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
3. Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: (KUMPULAN) Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 3 SD/MI Halaman 1-50 Subtema 1: Energi dan Perubahannya
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.