Terus Digelontorkan, Pemerintah Beri Bansos Tunai Untuk Balita Rp3 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 2 Februari 2021, 14:00 WIB
Cek pencairan Bansos Tunai BST yang cair Januari di laman DTKS pakai KTP.
Cek pencairan Bansos Tunai BST yang cair Januari di laman DTKS pakai KTP. /Instagram.com/@kemensosri

Syarat Penerima BLT PKH bagi balita yaitu:

1. Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
2. Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
3. Bagi anak usia dini atau balita (0-6 tahun) belum sekolah dan usia anak akan dihitung sejak ulang tahun terakhirnya.

Baca Juga: Pembahasan Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Halaman 22 23 24-25 26 28 Buku Tematik SD Subtema 1 Pembelajaran 2

Bila memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH tersebut, silahkan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

3. Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: (KUMPULAN) Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 3 SD/MI Halaman 1-50 Subtema 1: Energi dan Perubahannya 

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah