6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat.
Baca Juga: Link Streaming Sinetron Buku Harian Seorang Istri di SCTV 2 Februari 2021, Berikut Jadwal Lengkapnya
10.Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
11. Data penerima PKH dapat dilihat di website https://dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Jika Anda sudah melakukan pendaftaran bagi balita Anda dan ingin mengetahui apakah balita Anda merupakan salah satu penerimanya, Anda dapat mengakses laman dtks.kemensos.go.id.
Berikut caranya;
1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.