SEPUTAR LAMPUNG - Memasuki bulan Februari 2021, Pemerintah masih menggelontorkan sejumlah bantuan sosial (bansos) berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat yang terdampak ekonomi menghadapi Pandemi Covid-19.
Salah satu yang akan mendapatkan manfaat ini adalah Ibu Hamil, Ibu Hamil akan mendapatkan Bansos tunai dengan total Rp3 juta selama satu tahun.
Bantuan sosial (Bansos) untuk Ibu Hamil ini masuk dalam kategori penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Masa pencairan BLT ini akan dilakukan 4 kali, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Baca Juga: (KUMPULAN) Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 3 SD/MI Halaman 1-50 Subtema 1: Energi dan Perubahannya
Penyaluran BLT Ibu hamil ini sudah dilakukan bersama tiga jenis bansos lainnya pada 4 Januari 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Syarat bagi ibu hamil bisa menerimanya manfaat bansos tunai ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Jika belum memiliki KPS, maka Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dalu, lalu daftar ke kelurahan tempat Anda tinggal.
Baca Juga: Link Streaming Sinetron Buku Harian Seorang Istri di SCTV 2 Februari 2021, Berikut Jadwal Lengkapnya