Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayarkan THR 2024 untuk Karyawannya? Ini Aturan Resmi dari Kemnaker

24 Maret 2024, 10:30 WIB
Perusahaan akan dapat sanksi ini jika tidak membayarkan THR 2024 kepada karyawannya. /Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana jika sampai Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 pengusaha atau perusahaan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada karyawannya? Simak aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di sini.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengimbau agar pengusaha memberikan THR 2024 untuk karyawannya.

Di mana imbauan itu tertera dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa THR 2024 wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 SMP Halaman 212 213 214 Soal Pilihan Ganda BAB 8 Kurikulum Merdeka Belaja

Sebagai catatan, tidak dicantumkan secara pasti terkait 7 hari sebelum Hari Raya Keagaaman itu mengacu pada hari kerja (Senin-Jumat) atau hitungan hari dalam seminggu.

Jika merujuk pada hari kerja, maka THR 2024 bagi karyawan wajib dibayarkan paling lambat pada 28 Maret 2024.

Sedangkan jika merujuk pada hitungan hari dalam seminggu, maka THR 2024 paling lambat harus dibayarkan pada 1 April 2024 sebelum cuti bersama Lebaran 2024 yang menurut SKB 3 Menteri dimulai pada 8 April.

Lalu bagaimana jika pengusaha atau perusahaan tidak membayarkan THR 2024?

Baca Juga: Raih Suara Tertinggi Nasional dari Jatim 11, Caleg DPR RI Ahmad Baidowi Gagal Melaju ke Senayan karena Hal Ini

Sesuai dengan aturan dalam SE Menaker, perusahaan yang tidak membayarkan THR 2024 kepada karyawan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh.

Denda itu nantinya akan dikelola oleh pemerintah dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Karyawan dapat melaporkan kepada Kemnaker jika tidak diberi THR 2024 oleh perusahaan.

Pelaporannya bisa melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Adapun golongan pekerja yang bisa mendapatkan THR 2024 dari perusahaan adalah pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih wajib.

THR 2024 juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang di-PHK oleh pengusaha sejak H-30 Hari Raya Keagaaman.

Selanjutnya, THR 2024 juga diberikan kepada pekerja/buruh yang dipindah ke perusahaan lain sesuai dengan masa kerjanya.

Baca Juga: Lulusan SMA dan Disabilitas Bisa Daftar Lowongan Kerja di 110 BUMN, Terakhir 1 April 2024, Simak Cara Daftar

Tak hanya karyawan tetap atau kontrak, pekerja/buruh dengan perjanjian kerja lepas atau freelancer juga berhak mendapatkan THR 2024.

Cara hitung besaran THR 2024 bagi karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas bisa diketahui DI SINI.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: SE Menaker

Tags

Terkini

Terpopuler