Kapan THR 2023 akan Diberikan? Simak Bocoran dan Cara Hitungnya di Sini, Pekerja Lepas juga Wajib Dapat!

26 Maret 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi THR. Prediksi waktu pencairan THR dan cara menghitung besaran tunjangan hari raya keagamaan yang bisa Anda terima./ /Mufid Majnun/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah insentif gaji yang sangat dinantikan oleh para pekerja jelang Hari Raya Idul Fitri.

Di mana biasanya bagi pekerja swasta, pemberian THR ini diberikan satu kali dalam satu tahun menjelang hari raya keagamaan.

Siapa saja yang berhak mendapatkan THR?

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, pemberian THR dilakukan untuk:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • TNI
  • Polri
  • Karyawan atau buruh perusahaan swasta baik itu pekerja tetap, maupun pekerja kontrak
  • Pekerja dengan perjanjian harian lepas atau freelancer.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Hari ini di Kota Bandarlampung, Metro dan Pringsewu Lampung, 26 Maret 2023

Bagaimana cara menghitung besaran THR yang didapatkan oleh masing-masing pekerja?

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/1/HK.M/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka cara hitungnya adalah:

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Jadi misalnya gaji bulanan Anda adalah sebesar Rp3 juta dan Anda sudah bekerja di Perusahaan selama 1 tahun atau lebih maka Anda berhak mendapatkan THR sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Resmi Dimajukan, THR PNS dan Karyawan Cair Paling Lambat Tanggal Berapa?

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dikali 1 (bulan) upah dibagi 12 bulan.

Contoh, jika Anda baru bekerja di sebuah perusahaan selama 10 bulan dengan gaji bulanan sebesar Rp3 juta, maka penghitungannya adalah:

10 bulan x Rp3 juta= Rp30 juta

Rp30 juta : 12 bulan: Rp2,5 juta.

Maka Anda berhak atas THR sebesar Rp2,5 juta.

c. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Jadi, misalnya masa kerja Anda sebagai pekerja lepas sudah 12 bulan dan misalnya gaji rata-rata Anda per bulan adalah sebesar Rp1 juta, maka nilai THR yang dapat Anda terima adalah sebesar Rp1 juta.

Namun, apabila masa kerja Anda kurang dari 12 bulan maka pemberian THR dihitung dari jumlah upah rata-rata yang diterima setiap bulan selama Anda bekerja.

 

Contohnya, jika Anda terhitung bekerja selama 9 bulan dalam satu tahun terakhir dengan upah rata-rata yang Anda terima per bulan adalah Rp1 juta maka nilai THR yang Anda terima adalah sekitar Rp750.000.

Kendati demikian, itu hanyalah contoh, pemberian THR kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas kembali pada kebijakan kantor atau perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Senin 27 Maret 2023: GTV, MNCTV, ANTV,NET TV, Trans 7, RCTI SCTV, Trans TV, Indosiar

Lalu kapan THR 2023 akan diberikan?

Jika menilik ketentuan pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR baik kepada pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja lepas wajib dibayarkan kepada paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Mengingat bahwa Pemerintah belum menetapkan kapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2022 akan dilaksanakan, jika mengikuti Hari Lebaran versi Muhammadiyah yang telah ditetapkan pada 21 April 2023, maka perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat pada 14 April 2023.

Namun, baru-baru ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar perusahaan memberikan THR selambat-lambatnya pada 18 April 2023.

Tenggat pemberian THR tersebut berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April 2023.

Budi Karya mengatakan jika perusahaan sudah memberikan THR sebelum 18 April 2023 maka itu akan mempermudah pekerja untuk melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.

 

Itulah cara menghitung besaran dana THR bagi pekerja dan batas waktu pencairannya menurut Permanker Nomor 6 Tahun 2016.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Permenaker Nomor 6

Tags

Terkini

Terpopuler