Buruh Ancam akan Lakukan Hal Ini jika UMP DKI Jakarta Tak Naik Jadi Rp5,1 Juta, KSPI: Sebelum 28 November!

23 November 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi buruh menuntut kenaikan UMK. /Pixabay/succo

SEPUTARLAMPUNG.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan melakukan demo besar-besaran jika penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2023 tidak naik hingga Rp5,1 juta.

Seperti diketahui, baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kesempatan bagi para kepala daerah untuk menetapkan UMP bagi wilayahnya paling lambat hingga 28 November 2022.

Adapun, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022. Di mana besaran UMP dan UMK baru bisa diterapkan pada 2023.

Adapun, kini aturan UMP 2023 tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu Piala Dunia FIFA di Qatar Official Soundtrack 'Arhbo' Ozuna dan GIMS, Lengkap Artinya

Di mana Menaker Ida Fauziyah mengimbau agar kenaikan upah minimum tak lebih dari 10 persen di tiap Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Aturan kenaikan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 (satu) tahun.

Beberapa daerah sendiri sudah mengumumkan kenaikan upah minimum pada 2023.

Di antaranya Riau yang resmi menetapkan kenaikan UMP sebesar Rp5,96 persen. Kemudian Jambi yang UMPnya naik 4,89 persen.

Baca Juga: Profil SMAN 1 Metro, Salah Satu Sekolah Terbaik di Lampung Versi LTMPT 2022

Presiden KSPI Said Iqbal menilai tuntutan untuk menaikkan UMP DKI Jakarta hingga 10 persen atau setara Rp5.131.569 pada 2023 sesuai dengan usulan serikat pekerja.

"Organisasi serikat buruh akan melakukan aksi besar-besaran di berbagai provinsi untuk mendesak Gubernur menetapkan upah minimum sesuai usulan buruh," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu, 23 November 2022.

Dia menuturkan, rencana aksi besar-besaran itu akan dilakukan sebelum tanggal 28 November 2022.

Oleh karenanya, Iqbal meminta agar Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan upah minimal provinsi (UMP) sebesar Rp5.131.559 untuk tahun 2023.

"Dari angka yang telah diambil keputusannya oleh Depeprov, maka sikap Partai Buruh dan organisasi serikat nuruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen," ujarnya.

Menurut Iqbal, penetapan UMP sebesar Rp5,1 juta tersebut sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data Litbang Partai Buruh, inflansi Januari-Desember 2022 diprediksi 6-7 persen.

Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Jam Tayang Pertandingan Piala Dunia 2022 Qatar bersama Aplikasi untuk Nonton Streamingnya

Sedangkan menurut perkiraan Menteri Keuangan, angkanya diprediksi 6,5 persen. Dengan adanya pertumbuhan ekonomi, angkanya diprediksi 4 persen.

"Maka kenaikan 10,55 persen sebagaimana yang diusulkan unsur Serikat Pekerja sangatlah wajar," ujarnya.

Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh tersebut sebelumnya menjelaskan, pada tanggal 22 November lalu Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI.

Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Buruh Ancam Gelar Aksi Besar-besaran di Jakarta, Tuntut Tetapkan UMP DKI Rp5,1 Juta", Dewan pengupahan tersebut berisi tiga unsur yakni pemerintah, serikat pekerja, dan unsur pengusaha.

Namun, kata dia, baru kali ini ada dua versi usulan pengusaha yaitu versi Apindo dan Kadin.

Versi Apindo menggunakan PP 36 Tahun 2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker 18 Tahun 2022 dengan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp4.763.293.

Lalu versi Kadin menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11 persen sebesar Rp4.879.053.

Baca Juga: Daftar Ide Lomba Hari Guru Nasional 25 November 2022, Ini Logo, Link Twibbon, dan Quotes untuk Unggahan Medsos

"Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik," ujarnya.

Sementara itu unsur serikat pekerja mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55 persen setara Rp5.131.569.

Adapun pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6 persen yakni sebesar Rp4.901.798.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler