Simak Kriteria Pekerja yang Mendapatkan BSU Kemnaker Rp1 Juta pada 2022 Lengkap Prediksi Jadwal Pencairan Dana

20 Juli 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut kriteria pekerja yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta dari Kemnaker pada 2022.

Seperti diketahui, pada 2022 pemerintah berencana kembali mencairkan dana BSU Rp1 juta pada 2022.

Namun, hingga saat ini penyaluran bantuan intensif bagi pekerja ini belum disalurkan.

Nindya Putri, Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang penyaluran Bantuan Subsisi Upah (BSU) pada 2022 masih disiapkan.

Baca Juga: Link Hasil Pengumuman UTBK Universitas Brawijaya Jalur Mandiri, 22 Juli 2022, Cek Nama Lolos Seleksi UB

"Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang [Permenaker]. Tapi Permenakernya sedang diproses," ungkapnya seperti yang dikutip dari Antara pada Kamis, 7 Juli 2022.

Dimana penyaluran BSU pada 2022 akan disesuaikan dengan ketersediaan dana pemerintah yang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, Nindya mengatakan kriteria penerima BSU 2022 tidak jauh berbeda dengan kriteria penerima pada tahun-tahun sebelumnya.

Menilik keterangan dari keterangan Nindya dan kriteria penerima pada tahun lalu, berikut bocoran prediksi kriteria penerima BSU Rp1 juta pada 2022:

Baca Juga: Siap-siap! CPNS dan PPPK 2022 akan Dibuka, Kapan? Persiapkan Dokumen dan Pahami Syarat Ini Mulai Sekarang

1. Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

3 Karyawan/pekerja bekerja di Indonesia.

4. Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.440.486,18 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Daftar Harga HP Realme C Series Juli 2022: Harga Realme C30 Rp 1 Jutaan Dilengkapi dengan Baterai 5000 mAh

Lalu, kapan BSU 2022 akan cair?

Jika menilik mekanisme pencairan pada tahun lalu, maka dana BSU 2022 diprediksi akan mulai disalurkan pada akhir Agustus.

Seperti diketahui, pada tahun lalu, pencairan bantuan insentif bagi pekerja ini dicairkan secara bertahap mulai Agutus melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ada lima Himbara yang didapuk untuk mencairkan BSU, yakni BTN, BRI, BNI, Mandiri dan BSI khusus pekerja di Provinsi Aceh.

Jika pekerja belum memiliki rekening Himbara, maka seperti mekanisme pencairan pada 2022, karyawan tersebut akan dibukakan rekening Himbara baru dengan sistem kolektif.

Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta pada 2022 dengan cara:

Baca Juga: Daftar Harga HP Realme C Series Juli 2022: Harga Realme C30 Rp 1 Jutaan Dilengkapi dengan Baterai 5000 mAh

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Baca Juga: Tanahnya Diklaim Sepihak, Puluhan Perempuan asal Desa Malang Sari Lampung Selatan Minta Menteri ATR/BPN Datang

Itulah syarat dan prediksi jadwal pencairan dana BSU Kemnaker Rp1 juta pada 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler