3 Tanda Ini Tunjukkan BSU Kemnaker Rp1 Juta akan Segera Cair ke Pekerja Lewat Himbara, Kapan Ditransfer?

28 Juni 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada tiga tanda yang menunjukkan bahwa pencarian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan segera dicairkan ke pekerja melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja pada 2022.

Dimana perluasan cakupan penerima BLT Subsidi Gaji dilakukan guna membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan akibat kenaikan harga pangan dan energi.

Pada awalnya, pemerintah berencana untuk mencairkan BSU Rp1 juta pada 2022 hanya untuk 8,8 juta pekerja, namun, dilansir dari Antara beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, alokasi anggaran untuk BSU pada 2022 adalah sebesar Rp14,4 triliun.

Baca Juga: INFO Resmi Jadwal Cair KJP Plus Tahap 1 pada Juli 2022 Bisa Cek Via Link Ini, Kapan Mulai Pencairan Dana KJP?

Artinya jika per pekerja mendapatkan total bantuan senilai Rp1 juta, maka sasaran penerima BSU pada 2022 kuotanya ada sebanyak 14,4 juta pekerja.

Skema penyalurannya pun sama, yakni masih dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, BSI bagi Provinsi Aceh, dan BTN.

Pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu rekening Himbara tersebut akan menerima penyaluran dananya secara langsung melalui rekening mereka masing-masing.

Bagi pekerja pekerja pemilik rekening BCA/Swasta yang belum menerima BSU sebelumnya, penyaluran dana BSU Rp1juta akan diberikan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Baca Juga: Tanggal Berapa Idul Adha 2022, 9 atau 10 Juli? Catat Jadwal Sidang Isbat Kemenag Tentukan 10 Dzulhijjah 1443 H

Kendati demikian, hingga saat ini regulasi teknis terkait penyaluran, syarat, hingga sasaran penerima BSU Rp1 juta masih dalam tahap pembahasan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah baru-baru ini lewat jawaban di kolom Instagram pribadinya @idafauziyahnu.

Politisi PKB itu meminta agar para pekerja sabar menanti pencairan dana BSU pada 2022.

Pasalnya, regulasi teknis tentang syarat penerima, penyaluran, dan jadwal cair BSU 2022 masih belum rampung atau selesai dibahas.

“BSU dulu baru itu ibu,” tulis pemilik akun @rory_bkc207.

“@rory_bkc207 Itu pasti, sabar ya.. kita sedang proses tuntaskan regulasinya,” jawab Ida Fauziyah pada Jumat, 17 Juni 2022.

Sehingga, belum diketahui kapan bantuan insentif bagi para pekerja ini akan kembali dicairkan.

Baca Juga: Hati-hati Penipuan Loker PLN, Rekrutmen dan Lowongan Kerja Resmi Bisa Dilihat di rekrutmen.pln.co.id

Namun, Ida Fauziyah menyampaikan pihaknya akan segera mengumumkan aturan tentang syarat penerima, penyaluran, dan jadwal cair BSU 2022.

Ada 3 tanda BSU Rp1 juta dapat segera ditransfer ke rekening Bank Himbara. Apa saja?

1. Ditetapkan

Pekerja yang dinyatakan memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 16/2021 akan mendapatkan notifikasi bahwa dirinya telah 'Ditetapkan' sebagai penerima BSU Rp1 juta

2. Tersalurkan ke Rekening Anda

Apabila Anda merupakan pekerja yang sudah memiliki rekening Himbara aktif, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti ini jika BSU Rp1 juta telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

3. Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Apabila Anda adalah pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dan belum memenuhi rekening di Himbara.

Maka Anda akan mendapatkan notifikasi seperti ini ketika BSU Rp1 juta sudah tersalurkan ke rekening Himbara baru Anda.

Jika sudah mendapatkan notifikasi 'tersalurkan dan aktivasi rekening baru' maka Anda bisa segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BLT Kemnaker.

Baca Juga: Link Pengumuman UM PTKIN 2022-2023 di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Berikut Nama Lolos Seleksi, Cek Hasilnya

Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk pekerja yang mendapat dana BSU Rp1 juta pada 2022 dengan cara:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Baca Juga: Lulus Jadi PNS, Berikut Daftar 8 Sekolah Kedinasan Favorit Lulusan SMA Sederajat, Ada IPDN, STAN, STIN

Demikian informasi terkait 3 tanda yang menunjukkan bahwa Anda mendapatkan BSU Rp1 juta pada 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id Kemnaker Instagram ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler