Hilal BSU 2022 Cair, Login kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima, Ada 7 Golongan Pekerja yang Dicoret

26 Juni 2022, 18:15 WIB
Update pencairan BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan dan Menaker. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 masih terus dibicarakan masyarakat. Kabar baiknya, Menaker telah beri sinyal kepastian kapan bantuan bagi pekerja akan disalurkan. Login kemnaker.go.id untuk cek status penerima.

Sayangnya, dalam pencairan BSU 2022 yang datanya juga diambil berdasar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak akan diberikan kepada 7 golongan pekerja.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra dalam menentukan penerima BSU 2022 telah memberi kabar terkait pencairan dana ini.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cek Penerima BSU 2022, Siapkan Nomor HP dan KK, Kapan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Mulai Cair?

“Selamat pagi sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi,” kata BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Instagram-nya.

“Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait BSU dikarenakan hal tersebut dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.”

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah telah mengkonfirmasi akan segera melakukan pencairan BSU 2022 ke Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) melalui Instagram pribadinya.

“…Sabar ya.. kita sedang proses tuntaskan regulasinya,” jawab Menaker Ida memastikan dana BSU pasti cair ke pekerja.

Baca Juga: Daftar Magang Bakti BCA 2022 Dapat Gaji dan Tunjangan Beasiswa Untuk Lulusan SMA hingga SMK

Berikut tahapan yang sedang dilakukan Kemnaker untuk segera mencairkan BSU 2022:

- Menuntaskan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022

- Revisi anggaran oleh Kemnaker dan Kemenkeu

- Meninjau ulang data calon penerima bersama BPJS Ketenagakerjaan

- Berkoordinasi dengan Bank Himbara

- Memastikan BSU 2022 berjalan cepat, akurat, dan akuntabel.

Prediksinya, jika semua tahapan itu selesai, maka BSU 2022 segera ditransfer ke pekerja, yang kemungkinan pada Juli 2022. Namun, ini hanya perkiraan. Kepastiannya terus pantau laman resmi Kemnaker dan media sosialnya.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair 1 Juli 2022 dengan Besaran Mulai Rp3 Juta hingga Rp24 Juta, Ini Daftar Pegawai yang akan Dapat

Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022:

- Login website kemnaker.go.id.

- Daftar Akun apabila belum memiliki akun.

- Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Login ke dalam akun Anda. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penanda apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.

- Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara, maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Baca Juga: Kartu Kartu Prakerja Gelombang 34 hanya Dibuka 3 Hari? Segera Login Prakerja.go.id, Simak Caranya di Sini

Berikut 7 golongan pekerja yang dicoret sebagai penerima BSU 2022:

1. Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta.

2. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja merupakan penerima program keluarga harapan (PKH).

4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.

5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.

6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos.

7. Pekerja bukan penerima upah atau gaji.

Demikianlah informasi terbaru mengenai pencairan dana BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @kemnaker Instagram @bpjs.ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler