SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 direncanakan akan disalurkan ke 17 juta siswa SD hingga SMK.
Secara umum besaran dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Namun, ada 3 tipe siswa yang tidak bisa mendapatkan dana PIP 2022 tersebut. Siapa saja? Simak info di bawah ini selengkapnya.
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Secara keseluruhan bantuan yang disalurkan melalui Bank BNI dan BRI ini telah disalurkan ke 10,2 juta pelajar yang berhak menerima.
Sehingga masih ada kuota sekitar 7,7 juta siswa yang akan mendapatkan dana bantuan.
Seperti dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Jumat, 10 Juni 2022, berikut info update pencairan dana PIP 2022 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK:
Disalurkan
SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa
Alokasi
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Melihat masih banyaknya kuota siswa penerima yang belum diberikan, maka pada Juni 2022, ada kemungkinan dana PIP akan kembali disalurkan kepada siswa dengan kuota yang tersisa.
Pencairan masih akan dilanjutkan hingga semua siswa yang terdata mendapatkan dana bantuan.
Dana PIP 2022 dapat langsung dicairkan siswa dan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan.
Kendati demikian, dana PIP tersebut hanya diberikan kepada siswa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Adapun tipe siswa yang tidak dapat menerima dana PIP 2022 adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik tidak memiliki KIP;
2. Bukan peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3. Bukan peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Pengecekan daftar penerima dapat diakses melalui pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Demikian informasi 3 tipe siswa yang tidak bisa mendapatkan dana PIP 2022.***