Dana PIP Madrasah Rp450.000 SUDAH CAIR, Cek Link Ini, Dapat Digunakan untuk Apa saja?

29 April 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi PIP Madrasah /PIP Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana PIP Madrasah Rp450.000 sudah cair, segera cek link berikut ini dan dapat digunakan untuk apa saja?

Dana PIP Madrasah tahap 1 sudah mulai disalurkan untuk siswa yang berhak menerimanya.

Dana PIP Madrasah Rp450.000 untuk siswa MI dapat dicairkan di bank yang telah ditetapkan.

Pada pencairan tahap 1 ini, Kementerian Agama akan menyalurkan dana PIP Madrasahnya ke siswa MI.

Baca Juga: 6 SMA Paling Unggul Sumatera Selatan Versi Top 1000 LTMPT untuk PPDB 2022, Nomor 1 Bukan dari Palembang

Dengan total anggaran untuk pencairan dana PIP tahap 1 ini sebanyak 336M untuk 778.195 siswa MI.

Siswa MI dapat mengecek apakah masuk sebagai penerima bantuan dana PIP Madrasah pada link berikut ini.

Sebelum melakukan pengecekan di link ini, siswa MI terlebih dahulu harus menyiapkan NISNnya.

1. Buka laman resmi https://pipmadrasah.kemenag.go.id/

2. Kemudian masukan NISN siswa madrasah

3. Ketik kota lokasi Madrasah

4. Kemudin klik cari

Baca Juga: 7 SMP Negeri Terbaik di Surakarta, Rekomendasi Siswa di Solo Daftar PPDB 2022, Ada SMPN 4 Surakarta

Berikut besaran dana PIP Madrasah yang akan diterima oleh siswa Madrasah:

Siswa MI adalah Rp450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya.

Siswa MTs, Rp750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya.

Siswa MA, sebesar Rp1000.000 per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya.

Siswa MI, MTs, MA dapat menggunakan dana PIP Madrasahnya untuk:

- Pembelian buku/kitab dan alat tulis

- Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya

- Biaya transportasi

- Uang saku

- Iuran bulanan

- Biaya kursus/pelatihan tambahan

- Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.

Baca Juga: Daftar 5 SMP Negeri Terbaik di Sidoarjo, Rekomendasi Siswa di Jawa Timur Daftar PPDB 2022, Manakah Incaranmu?

Ada 5 kategori siswa MI, MTs, MA yang berhak menerima dana PIP Madrasah, berikut 5 kategorinya.

1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.

5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Baca Juga: LOKER! PT Astra Otoparts Tbk Buka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi Jabatan yang Tersedia, Ini Persyaratanya

Dilansir seputarlampung.com dari situs pipmadrasah.kemenag.go.id, berikut adalah tujuan dana PIP Madrasah bagi siswa Mi, MTs, dan MA.

• menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama

• mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi

• menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah

• membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran

• mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)

Demikian informasi terkait dana PIP Madrasah Rp450.000 yang sudah cair untuk siswa MI.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler