YES! Siswa SD-SMA Kategori Ini Bakal Terima BONUS dan SPP Tambahan dari KJP Plus Tahap 2 Januari 2022

25 Januari 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Selamat, siswa SD hingga SMA kategori ini bakal terima bonus dan SPP tambahan dari program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Simak info di bawah ini.

KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus bertujuan untuk membantu masalah pendidikan pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Indonesia vs Timor Leste di Ajang FIFA Matchday dan Prediksi Siaran Langsung 27 Januari 2022

Kini bantuan KJP Plus kembali disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bulan Januari 2022.

Sebelumnya KJP Plus sudah dicairkan di tahap 1 dan kini sudah memasuki pencairan dana KJP Plus tahap 2.

Dalam akun Instagram resminya, Pihak UPT P4OP mengumumkan bahwa dana KJP Plus tahap 2 Januari 2022 sudah dicairkan hari Jumat, 7 Januari 2022 lalu.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022.
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP pada Jumat, 7 Januari 2022.

Baca Juga: Ini 10 Daftar SMA Terbaik di Jakarta Barat 2022 dari LTMPT Kemdikbud RI, Berikut SMA Peringkat Teratas

Besaran Dana KJP Plus tahap 2 yang diberikan mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000. Khusus untuk siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan dana tambahan SPP yang diberikan per bulan selama 5 bulan. Berikut rinciannya:

· SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,

· SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,

· SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,

· SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.

Selain itu, Pemerintah DKI Jakarta juga memberikan bonus keuntungan kepada siswa penerima KJP Plus.

Baca Juga: DAFTAR Akun LTMPT di Link Ini agar Dapat KIP Kuliah 2022 Lewat Seleksi SNMPTN, Ini Cara dan Bocoran Jadwalnya

Pemegang KJP Plus akan mendapatkan beberapa bonus atau keuntungan lainnya. Berikut keuntungan penerima KJP Plus tahap 2 Januari 2022, dikutip seputarlampung.com dari kjp.jakarta.go.id:

- Keuntungan yang pertama adalah Gratis Trans Jakarta

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

- Keuntungan yang kedua adalah Gratis Masuk Ancol

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

Dana KJP Plus tahap 2 Januari 2022 dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Siswa SD hingga SMA dapat mengecek tanda dana KJP Plus sudah cair ke ATM Bank DKI dengan Aplikasi JakOne Mobile di HP. Berikut cara mengecek saldo Bank DKI melalui aplikasi JakOne:

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Baca Juga: PERHATIAN! Kemenkes RI Tetapkan Aturan Vaksin Booster dan Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron

Jika sudah terhubung, bila dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siwa, maka notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.

Adapun kategori siswa yang resmi bisa menerima KJP PLUS tahap 2 Januari 2022 adalah siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Daftar Alamat Lengkap 10 SMA Terbaik Negeri dan Swasta di Sumatera Barat

Untuk siswa-siswi SD hingga SMA yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek data penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:

1. Buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Demikianlah informasi SPP tambahan dari KJP Plus tahap 2 Januari 2022. Semoga info di atas bermanfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler