WAJIB TAHU! Ini Cara Gunakan Dana KJP Plus Januari 2022, Cuma Boleh untuk 19 Hal Ini, PATUHI atau Dana Dicabut

- 22 Januari 2022, 11:30 WIB
Simak Informasi Pencairan Bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 di Bawah Ini.
Simak Informasi Pencairan Bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 di Bawah Ini. /Tangkapan Layar Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini siswa SD-SMA di wilayah DKI Jakarta sudah banyak yang menerima transferan dana KJP Plus pada pencairan Januari 2022. Inilah 19 penggunaan dana yang boleh dilakukan. Apa saja?

Siswa SD-SMA dan orang tua perlu tahu bahwa dana KJP Plus yang sudah cair pada Januari 2022 ini tidak bisa digunakan sembarangan. Karena hanya ada 19 kebutuhan yang diperbolehkan dengan menggunakan dana KJP Plus.

Apabila siswa dan orang tua melanggar penggunaa dana dengan memakainya di luar 19 hal yang dibolehkan ini, maka dana KJP Plus Anda yang cair Januari 2022 akan dicabut.

Baca Juga: Daftar 10 SMA Terbaik di Kota Bogor, Referensi bagi Orang Tua yang Ingin Memilih Sekolah

Seperti diketahui, bantuan dana KJ Plus Tahap 2/2021 telah ditransfer kepada masing-masing siswa SD-SMA sejak 7 Januari 2022 dalam bentuk uang tunai. Selain itu siswa juga dipastikan dapat rezeki lainnya berupa bonus dan fasilitas gratis di DKI Jakarta.

Berikut besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus yang cair pada Januari 2022:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x