SEPUTARLAMPUNG.COM - Pelaku usaha di Indonesia utamanya Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dilansir SeputarLampung.com dalam laman UKM Indonesia, NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya.
Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti yang diberikan pada 2021 lalu yakni Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah pelaku usaha sudah memiliki NIB.
NIB sekaligus berfungsi sebagai Tanda DaftarPerusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika suatu saat pengusaha akan melakukan kegiatan import produk usahanya, akses kepabeanan jika pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Baca Juga: SUDAH TAHU Peraturan Karantina dari Luar Negeri Menjadi 7x24 Jam? Simak Penjelasannya di Sini
Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen lainnya saat pendaftaran NIB seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika belum memilikinya, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, notifikasi kelayakkan untuk memperoleh kebijakan fiskal dan atau izin usaha.
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mendaftar melalui OSS Republik Indonesia – Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik https://www.oss.go.id/oss/
Syarat
Sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen berikut:
1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 akan Segera Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya Bagi yang Ingin Lanjut Studi S2
Permohonan perizinan secara online
Tahap 1. Membuat akun OSS
- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/
- Klik tombol “Daftar” di kanan atas
- Mengisi formulir yang ada di layar
Data yang harus diisi adalah
- Jenis Identitas
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jenis Pelaku Usaha
- Nama (sesuai KTP)
- Tanggal lahir
- Negara asal
- No telepon
- Website usaha
- Masukkan Kode Captcha
- Klik tombol “Daftar” di bawah
- Cek E-mail
- Buka E-mail registrasi dari OSS
- Klik tombol “Aktivasi”
- Akun di OSS sudah aktif
Tahap 2: Masuk ke akun OSS dan mengisi data
- Cek E-mail
- Buka E-mail verifikasi dari OSS
- Lihat password yang dikirimkan
- Salin/copy password tersebut
- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
- Klik tombol “Login”
- Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username”
- Temple/paste password pada isian“Password”
- Masukkan Kode Captcha
- Klik tombol “Login”
- Klik “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Klik tombol “Pengajuan Baru”
- Mengisi dan melengkapi data
- Data yang harus diisi:
- No.Telepon
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pendidikan Terakhir
- Modal/Kekayaan Bersih
- Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
- Klik tombol “Tambah Data”
- Mengisi dan melengkapi data mengenai usaha pemohon
Data yang harus diisi:
Nama usaha
Sektor usaha
Bidang/Kegiatan usaha
Sarana usaha yang digunakan
Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa)
Status tempat usaha
Jumlah tenaga kerja
Perkiraan hasil penjualan pertahun
Klik tombol “Simpan Data Usaha”
Tahap 3: Mengunduh NIB
Klik data usaha yang telah dilengkapi
Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
Klik data usaha
Klik tombol “Proses NIB”
Klik tombol “Lanjutkan”
Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan
Nah, itulah tahapan untuk mendapatkan NIB secara online, jadi buruan urus NIB kalian, agar usahanya makin berkembang.***