Cara Cairkan BSU Rp1 Juta Melalui Sistem Burekol bagi Pemilik Rekening BCA, CIMB, dan Bank Swasta Lainnya

16 Desember 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimanakah cara untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta bagi pemilik rekening BCA, CIMB, atau bank swasta lainnya, yang dicairkan melalui sistem Burekol? Simak di sini.

Dana BSU Rp1 juta kembali cair pada Desember 2021 kepada para pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan yang layak.

Sebagaimana yang diketahui, pencairan dana BSU hanya dilakukan melalui rekening bank-bank milik pemerintah, seperti BRI, BNI,BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia bagi wilayah Provinsi Aceh.

Pekerja yang belum atau tidak punya rekening di bank pemerintah (Himbara), maka akan dibuatkan rekening Himbara melalui koordinasi pihak perusahaan dan bank, yaitu dengan cara pembuatan rekening secara burekol.

Baca Juga: Apakah BSU/Subsidi Gaji Jadi Bonus Akhir Tahun 2021? Cek Rekening BNI BRI BSI, 12 Kriteria Ini Dipastikan Cair

Lantas, bagaimanakah cara untuk mencairkan dana BSU melalui sistem burekol?

Perlu diketahui, proses pencairan dana BSU dengan cara Burekol hanya bisa dilakukan setelah pekerja memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021

- Mempunyai gaji/upah maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan

- Jika pekerja bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka dilakukan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Apakah BSU/Subsidi Gaji Jadi Bonus Akhir Tahun 2021? Cek Rekening BNI BRI BSI, 12 Kriteria Ini Dipastikan Cair

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021

- Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, dan perdagangan serta jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)

Dengan cara Burekol ini, pemerintah menjamin dana BSU Rp1 juta bisa diambil tanpa terkena potongan atau biaya lainnya.

Berikut alur penyaluran dan pencairan dana BSU Rp1 juta melalui sistem burekol:

1. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima ke Kemnaker

2. Kemnaker melakukan verifikasi ulang data pekerja

3. Kemenkeu memberikan dana ke Kemnaker sesuai jumlah yang ditentukan

4. Pekerja dengan rekening bank swasta akan dibuatkan rekening Himbara yang baru secara kolektif atau Burekol

5. Kemnaker membuatkan rekening baru bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan melalui sistem Burekol

6. Bantuan BSU Rp1 juta ditransfer ke rekening masing-masing pekerja

7. Pekerja mendapat notifikasi penerimaan pencairan dana BSU dan harus melakukan aktivasi rekening

8. Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 juta bisa diambil usai rekening diaktivasi

Baca Juga: Akhirnya, Pemilik Rekening BCA dan Swasta Lain Bisa Cairkan BSU Rp1 Juta Tanpa Repot ke Bank HIMBARA

Berikut adalah berkasatau dokumen pencairan Burekol yang perlu disiapkan:

1. Fotocopy KTP (beserta aslinya)

2. Fotocopy Kartu BPJS Ketenagakerjaan (berserta aslinya)

3. Fotocopy NPWP (beserta aslinya)

4. Fotocopy Kartu Keluarga (berserta aslinya)

5. Materai 10.000 (2 lembar)

6. Screenshoot status status pekerja di Web Kemnaker.

Itulah cara mencairkan dana BSU melalui sistem burekol bagi pemilik rekening BCA, CIMB, dan swasta lainnya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler