Hore! Kuota Ditambah ke 1,6 Juta Pekerja/Buruh, Cek Penerima BSU/BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Link Ini

7 November 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi BSU. /Seputarlampung/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau disebut juga BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta kembali cair. Anda bisa cek nama penerima melalui link resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa BSU akan diperluas ke 1,6 juta penerima.

Adapun perluasan dilakukan karena adanya sisa dana penyaluran dengan nominal lebih dari Rp1 triliun. Hal in sebagaimana yang disampaikan Airlangga saat konferensi pers Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021 pada Selasa 26 Oktober 2021.

"Di mana BSU diperluas, semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun," kata Airlangga.

Baca Juga: Cara Cepat Cairkan Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta, Ini Cara Agar Sertifikat Segera Muncul di Dashboard

"Sehingga penerima BSU ini akan diperluas sesuai dengan usulan Kemenaker, diharapkan dapat dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima," tambahnya.

Berikut syarat perluasan cakupan wilayah, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian www.ekon.go.id:

- Tidak ada perubahan kriteria penerima;

- Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;

- Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;

- Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021

- Mempunyai gaji/upah maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan

Baca Juga: Mengapa ada Dua Perayaan Hari Ayah dalam Setahun? Simak Sejarah dan Perbedaan Singkat Keduanya di Sini

- Jika pekerja bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka dilakukan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021

- Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, dan perdagangan serta jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)

Berikut cara cek status penerima BSU 2021 melalui link Kemnaker:

- Buka laman kemnaker.go.id 

- Daftar Akun apabila belum memiliki akun

- Lengkapi pendaftaran akun

- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Selanjutnya, login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

- Cek Pemberitahuan.

Baca Juga: INFO BSU TERKINI: Pekerja di Luar PPKM 3 dan 4 Bisa Merima BSU/BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Termasuk juga apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Cara cek status penerima BSU 2021 melalui link BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

- Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

- Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

- Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Demikianlah cara cek penerima BSU 2021 yang diperluas ke 1,6 juta penerima.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ekon.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler