Belum Pernah Dapat BPUM? Dapatkan BLT Rp1,2 Juta untuk PKL dan Warung, Ini Syarat Daftar dan Cara Mencairkan

18 Oktober 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi PKL dan warung kecil.* /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar baik bagi Anda pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan pemerintah khususnya BPUM.

Tersedia kesempatan untuk mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung. Simak info lengkap mengenai syarat daftar dan cara mencairkan bantuan di artikel ini.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia masih terus menyalurkan sejumlah bantuan bagi rakyat yang dinilai sangat membutuhkan bantuan. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung sebesar Rp1,2 juta.

Penyaluran bantuan bagi PKL dan warung yang kemudian disebut Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) ini melibatkan TNI/Polri dalam menyalurkan bansos secara langsung.

Pemerintah menargetkan sebanyak satu juta PKL dan warung kecil yang akan diberikan bansos Rp1,2 sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Jangan Tidur di Waktu-waktu Ini, Bisa Membahayakan Kesehatan, Hilang Berkah hingga Hilang Ingatan

Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bantuan tersebut disalurkan TNI/Polri dengan tujuan untuk meringankan beban yang dialami oleh masyarakat yang menjalankan usaha mikro terutama PKL dan warung.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, “para penerima BTPKLW adalah PKL dan pemilik warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema BPUM. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta. Bantuan ini diberikan kepada 1 juta PKL dan warung sampai dengan akhir 2021,” dikutip dari laman ekon.go.id.

Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung keci ini secara spesifik akan menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4.

Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Rian Ardianto Atlet Ganda Putra Bulutangkis Indonesia di Piala Thomas 2021

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

Berikut syarat untuk bisa menerima BLT Rp1,2 juta bagi PKL hingga warung kecil:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki KTP Elektronik.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

- Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

- Belum mendapat bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.

- Beroperasi di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4.

Cara Pencairan bantuan PKL hingga warung kecil Rp1,2 juta:

Skema penyaluran akan didampingi Kemenkeu dan BPKP dengan TNI/Polri sebagai penyalur langsung kepada masyarakat. Berikut cara pencairannya:

- Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

- Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

- Data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.

- NIK sejalan dengan data di Kemendagri

Baca Juga: Belum Terima Dana PIP Oktober 2021? Monitor Namamu di Sini, Jangan Lupakan Kewajiban Ini agar PIP Cepat Cair

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa bantuan tunai untuk PKL hingga warteg ini tidak perlu cara penyaluran yang rumit. Karena sistem penyalurannya langsung berupa tanda terima kepada para penerima.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM beberapa waktu lalu, dikutip Minggu, 17 Oktober 2021.

Sebagaimana yang diketahui, Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani secara langsung memberikan bantuan tunai Rp 1,2 juta kepada sebagian pelaku usaha mikro di Medan, Sumatra Utara pada Kamis, 9 September 2021.

Baca Juga: Mengapa BSU Tahap 4/5 Urung Cair? Inilah Alasan BLT Subsidi Gaji Gagal Cair ke Rekening Himbara, BCA/Swasta

Medan adalah kota pertama yang menerima bantuan tunai PKL dan warung kecil. Melalui sambutannya, Airlangga menyampaikan bantuan tunai kepada PKL dan pemilik warung ini diharapkan bisa menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah.

"Selanjutnya tentu ini bisa diteruskan oleh TNI-Polri di berbagai wilayah. Operasi di lapangan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas, dan diharapkan ini menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal kerja usaha mereka masing-masing," tutur Airlangga.

Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara pencairan bantuan tunai bagi PKL dan pemilik warung kecil tahun 2021 untuk mendapatkan Rp1,2 juta yang disalurkan TNI/Polri didampingi Kemenkeu dan BPKP. ***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Ekon.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler