BSU Batal Ditransfer jika Pekerja/Buruh Tidak Lakukan Ini, Berikut Solusi Rp1 Juta Bisa Masuk Rekening Anda

17 Oktober 2021, 10:00 WIB
BSU Batal Ditransfer jika Pekerja/Buruh Tidak Lakukan Ini, Berikut Solusi Rp1 Juta Bisa Masuk Rekening Anda.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa batal ditransfer ke rekening para pekerja/buruh hanya karena satu masalah ini. Untuk itu Anda harus cermat dan ini solusinya jika Anda melewatkannya. 

BSU/BLT Subsidi Gaji merupakan dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja/buruh terdampak pandemi dan PPKM dengan kententuan dan syarat yang ditetapkan.

Jika memenuhi syarat dan ketentuan, maka pekerja/buruh dipastikan akan mendapatkan BSU/BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Kini, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah memasuki tahap 4 dan 5. Untuk BSU Tahap 4 sebesar Rp1 juta menyasar 1,6 juta pekerja/buruh. Sementara, untuk BSU/BLT Subsidi gaji tahap 5 akan menyasar 2,2 juta penerima.

Perlu diingat, BSU/BLT Subsidi gaji baru bisa cair jika pekerja telah melakukan aktivasi rekening bank Himbara sebagai bank resmi penyaluran dana bantuan.

Baca Juga: Bansos PKH Oktober 2021 Hanya Cair ke Rekening Bank Himbara, Simak Syarat dan Cara Baru Daftar DTKS Kemensos

Untuk itu, diharapkan pekerja jangan sampai lupa untuk aktivasi rekening bank Himbara, sehingga dapat segera mencairkan BSU/BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan, pengaktivasian ini juga punya batas waktu. Jadi, sebaiknya pekerja/buruh yang telah ditetapkan sebagai penerima dana bantuan BSU untuk secepatnya melakukan aktivasi rekening Himbara. 

Karena jika pekerja lupa melakukan aktivasi dari batas waktu yang telah ditentukan, maka dana BSU/BLT Subsidi Gaji akan kembali masuk ke kantong negara. Artinya, pekerja/buruh tidak akan mendapatkan dana BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya. 

“Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara,” tulis akun @kemnaker.

Baca Juga: Mulai Pulih, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tiadakan Aturan Jaga Jarak, Hari Ini Dibuka Penuh untuk Jamaah

Seperti yang sudah diketahu, penyaluran BSU Rp1 juta hanya bisa dilakukan melalui lima bank resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaitu bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan khusus untuk provinsi Aceh akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening bank Himbara, maka akan dibuarkan atau dibukakan rekening baru dengan sistem Burekol(secara kolektif).

Saat ini, pemerintah pun telah bekerja sama dengan bank Himbara untuk membuatkan rekening baru di bank himbara. 

“Pemerintah bekerja sama dengan bank Himbara BNI, BTN, BRI, dan Mandiri akan membuat rekening baru bank Himbara. Jadi, BSU akan ditransfer langsung ke rekening baru yang dibuatkan itu,” tulis Kemnaker.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh telah dibuatkan rekening bank Himbara, bisa melakukannya dengan cara berikut seperti yang dikutip dari akun Kemnaker:  

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 SUDAH CAIR ke Rekening Bank DKI, Ini Keuntungan Penerima KJP dan Cara Cek Saldo di JakOne

  1. Kunjungi situs website bsu.kemnaker.go.id.

  2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profile.kemnaker.go.id.

  3. Dalam web tersebut, Rekanaker akan mendapatkan status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, telah ditetapkan sebagai penerima atau dana BSU sudah cair ke rekening.

  4. Dalam laman profile tersebut, pekerja juga akan mendapatkan info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif.

  5. Setelah mengetahui rekening baru telah dibuatkan, pekerja bisa berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan. 

Dilansir dari laman Resmi Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk tetap berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait pencairan BSU bagi pekerja/buruh yang disalurkan melalui skema pembukaan rekening Burekol.

“Proses aktivasi rekening baru dilakukan oleh pihak perusahaan, di mana pihak bank penyalur mendatangi masing-masing perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru tersebut,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Akad Nikah Ridho DA 2 dan Syifa, Hari Ini, 17 Oktober 2021, Berikut Link Streamingnya

Artinya, pekerja/buruh yang telah ditetapkan menerima BSU tidak perlu lagi datang ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening secara mandiri.

"Kami berharap perusahaan yang pekerjanya telah terdaftar sebagai penerima BSU melalui skema Burekol untuk segera berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait aktivasi rekening baru yang telah dibuatkan pemerintah," tambahnya.

Berikut langkah untuk pembukaan dan aktivasi rekening baru bank Himbara:

  1. Pastikan Anda sudah mendapatkan notifikasi telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

  2. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) Anda, sebab Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

  3. Segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU. 

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire-FF Minggu 17 Oktober 2021, Ada Hadiah SG Ungu M1887 Golden Glare? Segera Klaim

Untuk memastikan dana BSU telah masuk ke rekening, sebaiknya Anda rutin cek berkala agar tahu apakah dananya sudah masuk atau belum. Anda juga bisa mengetahui update terbaru terkait BSU melalui web resmi Kemnaker atau media sosial Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram bsu.kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler