BSU/BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Akan Segera Cair ke Himbara, Segera Cek Status Terbaru di kemnaker.bsu.go.id

30 September 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji.* /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 kepada karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 akan segera dilakukan.

Secara keseluruhan BLT subsidi gaji Rp1 juta diusahakan akan rampung di bulan Oktober 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Sabtu, 26 September 2021 kemarin saat bertemu dengan penerima BSU di Manado, Sulawesi Utara.

"Kita berharap semua program ini akan selesai di Bulan Oktober 2021," Kata Ida sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari Kemnaker.go.id, Kamis, 30 September 2021.

Baca Juga: BSU/BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Akan Segera Cair, Kata Menaker Ida Fauziyah: Ini yang Bakal Jadi Prioritas Utama

Pada kesempatan itu pula Menaker Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap 5 dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Baca Juga: KHUTBAH JUMAT Terbaru 1 Oktober 2021, Tema: Istighotsah Wujud Ikhktiar Bangsa Indonesia Terhindar dari PKI

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Proses pencairannya BSU akan disalurkan melalui bank himpunan bank-bank negara (Himbara) yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Pencairan BSU bagi karyawan pemilik rekening BCA dan bank Swasta lainnya akan melewati skema tersendiri yang memakan waktu lebih lama.

Pemilik rekening bank BCA, dan bank Swasta nantinya akan dilakukan pembuatan rekening Bank Himbara baru secara kolektif terlebih dahulu.

Dana BSU bagi pemilik BCA dan Bank Swasta yang telah ditransfer oleh pihak Kemnaker dapat diketahui dengan beberapa cara.

Baca Juga: 74 LINK DOWNLOAD Twibbon Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2021, Lengkap Caption Ucapan di IG, FB, Twitter

Pertama-tama karyawan atau pekerja pemilik non himbara harus mengetahui perkembangan status penyaluran BSU terlebih dahulu, dengan mengunjungi notifikasi penyaluran BSU di bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

· Buat akun di laman Kemnaker

· Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

· Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.

· Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

· Cek Pemberitahuan. Setelah itu akan tertera notifikasi penerima.

Jika muncul tanda berupa rekening yang tercantum di notifikasi, maka itu artinya rekening Himbara baru bagi karyawan pemilik BCA dan Bank Swasta sudah dibuatkan serta dana BSU 2021 pun telah ditransfer.

Pekerja pun tinggal mendatangi ke Bank Himbara terdekat untuk mencairkan dana tunai.

Dana BSU yang sudah cair tersebut dapat langsung digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler