Menaker Ida Fauziyah Ungkap BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Akan Tuntas Pada Oktober 2021, Cek Infonya di Sini

27 September 2021, 12:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah sambangi pekerja penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji di .* /Tangkapan Layar Kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 diusahakan akan rampung di bulan Oktober 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Sabtu, 26 September 2021 kemarin saat bertemu dengan penerima BSU di Manado, Sulawesi Utara.

"Kita berharap semua program ini akan selesai di Bulan Oktober 2021," Kata Ida sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari Kemnaker.go.id, Senin, 27 September 2021.

Pada kesempatan itu pula Menaker Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.

 Baca Juga: UPDATE: 5 Rekening Baru Segera Terima Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5? Bukan Bank BCA dan Bank Swasta, Cek di Sini

Dari total 7,7 juta data calon penerima itu, setelah melalui proses pemadanan data, dana BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

 "Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," katanya.

 Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 ini, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Baca Juga: Dana BSU/BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 Juta Belum Juga Ditransfer? Ternyata Ini Akar Masalahnya, Cek di Sini

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

 Proses pencairan BSU disalurkan melalui bank himpunan bank-bank negara (Himbara) yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Bagi karyawan yang belum menerima dana BSU disarankan untuk tetap memperbarui perkembangan status penyaluran BSU 2021.

Karyawan atau pekerja pemilik Himbara ataupun non himbara bisa mengetahui perkembangan status penyaluran BSU dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

Baca Juga: Kenapa BSU Tahap 3 dan 4 Belum Cair bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta? Berikut Penjelasan Kemnaker

· Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

· Buat akun di laman Kemnaker

· Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

· Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.

· Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

· Cek Pemberitahuan. Setelah itu akan tertera notifikasi penerima.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler