Tak Dapat BPUM pada September 2021? Tenang, Masih ada BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Simak Cara Daftarnya

26 September 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta.* /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Anda adalah pelaku usaha mikro yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta pada September? Jika iya, jangan bersedih, karena masih ada skema BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta untuk 1 juta pelaku usaha mikro.

Perlu diketahui, Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) atau BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta ini telah diluncurkan sejak 9 September 2021 dan masih berjalan hingga saat ini.

BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta ini digulirkan untuk membantu para PKL dan Warung yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap 4 dan 3 dalam mempertahankan usahanya.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

Adapun anggaran yang disalurkan untuk program bantuan ini adalah sebesar Rp1,2 triliun dan akan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: 5 Film dan Drama Korea Terbaru Song Joong Ki Tayang di Netflix dan Viu, Cocok Untuk Mengisi Akhir Pekanmu

Dimana nantinya para PKL dan pemilik Warung yang terpilih akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta/orang.

Lalu bagaimana cara mendapatkan dana BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta?

Perlu diketahui dana BLT PKL dan Warung ini dititipkan kepada TNI (untuk 500.000 pelaku usaha mikro) dan Polri (untuk 500.000 pelaku usaha mikro.

Artinya data calon penerima BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta akan diverifikasi dan divalidasi oleh TNI/Polri di bantu oleh BPKP Kemenkeu dan skema penyalurannya pun juga akan melalui TNI/Polri.

Ini syarat untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta pada September 2021 :

Baca Juga: Cara Pindah Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Melalui Handphone, Mudah dan Ringkas

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik.
2. Lokasi usaha berada di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
3. Memiliki data izin usaha dan lokasi, bisa dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Belum mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
7. Bukan Anggota TNI/Polri
8. Bukan pegawai BUMN atau BUMD

Baca Juga: Dua Amalan ini Bisa Menyelamatkan Orang Tua dari Siksa Kubur, Bukti Cinta dan Bakti Anak saat Keduanya Tiada

Berikut cara mudah daftar dan mencairkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta :

1. Calon penerima BLT PKL dan Warung akan didata oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)

2. PKL dan pemilik warung perlu melampirkan berkas berisi SKU, alamat lokasi usaha, dan fotocopy KTP. NIK yang dimiliki harus sejalan dengan data di Kemendagri.

3. Nantinya berkas yang sudah diserahkan akan melalui proses cleansing atau pembersihan data melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

4. Jika dinyatakan lolos sebagai penerima BLT PKL dan Warung, maka si penerima akan mendapatkan tanda terima atau surat undangan terjadwal untuk mencairkan dana BLT PKL dan Warung di Polres/Kodam setempat.

5. Berkas yang perlu dibawa untuk mencairkan dana BLT PKL dan Warung pun hanya berupa dokumentasi foto usaha yang memadai, seperti foto produk usaha, tempat usaha, dan KTP Asli.

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA/Swasta yang Aktif di BPJS Ketenagakerjaan Pasti Dapat BSU Rp1 Juta Tahap 4 dan 5?

Di sisi lain, dilansir dari laman Kemenkop UKM baru-baru ini, Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, asosiasi pedagang kaki lima (PKL) yang juga sebagian besar bergerak pada segmen UMKM akan dilibatkan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.

Hal itu berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo yang secara khusus meminta agar asosiasi PKL dan Warung kecil dapat dilibatkan dalam skema penyaluran BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.

"Asosiasi PKL berkepentingan untuk ikut terlibat dalam penyaluran bantuan Rp1,2 juta," kata Teten seperti yang dilansir seputarlampung.com dari laman Kemenkop UKM pada Minggu, 26 September 2021.

Artinya, jika Anda terhubung dengan asosiasi atau komunitas PKL dan Warung kecil, Anda dapat mengajukan diri untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta melalui asosiasi atau komunitas setempat agar data Anda bisa segera diproses oleh Babinsa/Bhabinkamtibmas.

Adapun sebagai informasi, penyaluran dana BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta melalui TNI/Polri sudah mulai digelontorkan pada September 2021 di berbagai Wilayah Indonesia, di antaranya Medan, Jakarta Pusat, Madiun, dan Wonosobo.

Baca Juga: Sudah Terima BPUM Rp1,2 Juta Bisa Dapat Lagi? Cek Nama Anda di Sini dan Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre

Demikian informasi terbaru terkait syarat, cara daftar, dan cara mudah untuk mencairkan dana BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta pada September 2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu ANTARA Kemenkop UKM Kemenko Bidang Perekonomian

Tags

Terkini

Terpopuler