TERBARU: BSU Rp1 Juta Tahap 4 Sudah Cair, Pemilik Rekening BCA/Swasta Lainnya Segera Lakukan Ini

23 September 2021, 06:05 WIB
BSU tahap 4 sudah cair.* /Kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik! Pencarian dana BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tahap 4 telah cair kepada karyawan yang memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021. Segera temui HRD untuk melakukan aktivasi rekening HIMBARA baru Anda.

Pencarian dana BSU Rp1 tahap 4 ini diketahui dari komentar yang disampaikan oleh seorang karyawan yang bekerja di daerah Jakarta Pusat di akun Instagram @Kemnaker pada Selasa, 22 September 2021.

Karyawan yang memiliki akun dengan nama @adamprasety0 ini mengaku telah mendapatkan dana BSU Rp1 juta tahap 4 melalui Bank Mandiri.

Perlu diketahui, proses penyaluran BSU Rp1 juta pada 2021 hanya akan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh.

Namun, bagi karyawan pemilik rekening non-Himbara atau hanya memiliki rekening di Bank Swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Maybank dan sebagainya tak perlu khawatir.

Baca Juga: BRI Shops Master Class Tingkatkan Penetrasi Pelaku Usaha agar Tangguh Hadapi Tantangan Global

Pasalnya, Kemnaker akan tetap menyalurkan dana BSU Rp1 juta selama karyawan tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima BLT Subsidi Gaji 2021 sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021.

Adapun syarat mutlak untuk mendapatkan BSU Rp1 juta sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 adalah :

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jadwal Acara TV – Indosiar, GTV, Trans 7, Kamis, 23 September: Bintang Pantura S6, Twelve Monkeys, Kisah Viral

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Lalu bagaimana mekanisme penyaluran dana BSU Rp1 juta untuk karyawan pemilik rekening non-Himbara?

Kemnaker akan melakukan pembukaan rekening di salah satu bank Himbara secara kolektif bagi pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya.

Anda dapat mengecek status penyaluran dan nomor rekening Himbara baru Anda untuk secara berkala di bsu.kemnaker.go.id, dengan cara :

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar', 'Ditetapkan', 'Belum Memenuhi Syarat', 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara). 

Baca Juga: Prakerja Gelombang 22 Sudah Dibuka, Benarkah? Lakukah 5 Cara Ini agar Lolos dan Dapat Insentif Rp3,55 Juta

Jika Anda mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan' atau 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' maka itu artinya BSU Rp1 juta telah dicairkan ke rekening HIMBARA Anda.

Bagi karyawan pemilik rekening BCA atau Bank Swasta lainnya, Anda bisa melakukan dua cara untuk mengaktivasi rekening Himbara baru Anda.

Pertama melakukan aktivasi secara mandiri. Kedua meminta pihak perusahaan atau HRD Anda untuk berkoordinasi dengan bank penyalur untuk mendatangi perusahaan guna melakukan aktivasi rekening baru tersebut.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler