Maaf, BST Tahap 7 dan 8 DKI Jakarta Tidak Diberikan ke 5 Kriteria Berikut, September Ini Cek Namamu di Sini

14 September 2021, 09:15 WIB
Informasi BST Tahap 7 dan 8 Jakarta. /pixabay/ekoanug

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Sosial Tunai (BST) ini diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama pada masa PPKM yang masih berlaku hingga hari ini.

Dilansir dari corona.jakarta.go.id, hingga saat ini ada 1.007.379 penerima BST corona Jakarta dan sebanyak 99.763 yang telah disalurkan.

Sebagai informasi tambahan, penyaluran BST kepada 124 Kepala Keluarga akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Periode September 2021 Siswa SD, SMP, SMA, SMK Akan Cair? Ini Info Terbaru dari P4OP Disdik DKI

Sementara itu, penyaluran kepada 99.639 Kepala Keluarga akan disalurkan oleh Kementerian Sosial RI melalui PT. POS Indonesia yang dikirim ke alamat domisili masing-masing.

Namun, tidak semua masyarakat bisa menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 7 dan 8, ternyata hanya beberapa warga DKI Jakarta yang bisa diberikan BST sesuai dengan syarat Penerima Bansos BST DKI 2021.

Berikut masyarakat yang tak bisa diberikan BST tahap 7 dan 8 DKI Jakarta pada September 2021, yakni:

  1. Tidak Pernah Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta
  2. Masyarakat tersebut termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Masyarakat tersebut termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  4. Masyarakat tersebut tidak berada di wilayah pandemic Covid-19 atau tidak terdampak PPKM.
  5. Masyarakat tersebut termasuk golongan orang mampu yang bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Menyulap Limbah Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik, Bikin Aglonema Jadi Subur: Ini Bahan dan Cara Membuatnya

Perbedaan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta yakni BST Kemensos bersumber dari dana APBN dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Sedangkan, BST corona dari Pemprov DKI Jakarta bersumber dari dana APBD DKI Jakarta dan disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

Bantuan tersebut disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000/bulan untuk setiap Kepala Keluarga.

Seperti diketahui, BST corona Jakarta tahap 5 dan 6 (bulan Mei dan Juni 2021) telah disalurkan pada bulan Juli 2021 sebesar Rp600 Ribu.

Pada pertengahan September 2021 ini, tentunya masyarakat mulai mempertanyakan kapan BST Jakarta tahap 7 dan 8 (bulan Juli dan Agustus 2021) cair.

Baca Juga: Dana BSU Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 Batal Cair ke 6 Rekening Ini, Apa BCA Termasuk? Cek Penyebabnya

Berikut cara cek nama penerima BST Jakarta September 2021:

1. Kunjungi laman https://corona.jakarta.go.id/
2. Masukkan nomor KK dan klik cari.
3. Cek apakah namamu terdata sebagai penerima BST Jakarta September 2021.

Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta, yakni Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST, biasanya sekitar minggu ke 3, artinya pada September 2021 diperkirakan akan cair pertengahan bulan.

Baca Juga: Nonton Gratis Liga Champions di Mana? Partai Pembuka Young Boys vs Manchester United Rabu Dini Hari

Demikian, info terbaru kapan bansos tunai atau BST tahap 7 dan 8 corona Jakarta cair melalui Bank DKI, serta kriteria penerima Dana BST dan tata cara pengecekan nama yang lolos bantuan BST Jakarta tahap 7 dan 8 di corona.jakarta.go.id.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler