Siapkan KTP hingga Nomor HP, Prakerja Gelombang 18 Segera akan Buka: 1 KK Bisa 2 Pendaftar

13 Agustus 2021, 17:20 WIB
Prakerja Gelombang 18 segera dibuka, update data diri kalian. /Instagram.com/@prakerja

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sebuah kabar baik bagi masyarakat, Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka dalam waktu dekat ini. 

Program Prakerja yang sudah memasuki gelombang 17, rencananya akan dibuka lagi 1 gelombang bagi masyarakat yang sebelumnya belum pernah ikut program ini.

Kepastian dibukanya Prakerja Gelombang 18 disampaikan akun Instagram resmi prakerja.go.id, bahwa pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka, namun untuk tanggal pastinya belum diumumkan oleh prakerja.go.id.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan saat keterangan pers pada 5 Juli 2021, "Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Pencairan BPUM Tahap 3 Segera Masuk Ke Saldo BRI dan BNI, Agustus 2021: Silahkan Cek Link BLT UMKM di Sini

Hal ini juga seperti disampaikan dalam akun Instagram resmi Prakerja, "Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu."

Bagi Anda yang belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah berpeluang besar untuk dapat menerima bantuan Rp600 ribu dari program Prakerja gelombang 18 ini.

Pasalnya salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah belum pernah menerima bantuan sosial.

Baca Juga: Morning Sickness Mengganggu? Berikut 10 Obat dan Berbagai Kegiatan yang Bisa Dicoba untuk Meringankannya

Dilansir seputarlampung.com dari laman prakerja.go.id, berikut Inilah syarat-syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 18 tahun

3. Tidak sedang menerima pendidikan formal, baik sekolah maupun kuliah

4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya

6. Bukan pejabat negara

7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima bantuan ini.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar? Coba Introspeksi, Bisa Jadi Beberapa Hal Ini yang Gagalkan Anda Jadi Penerima BPUM!

Bagi Anda yang berhasil lolos atau diterima, maka Anda akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta untuk membeli pelatihan-pelatihan.

Setelah itu Anda wajib mengikuti pelatihan-pelatihan tersebut yang nantinya Anda akan mendapatkan insentif sebesar Rp600 ribu per bulan yang akan dibayarkan selama 4 bulan.

Selain itu Anda akan mendapat insentif kepekerjaan sebesar Rp50.000 yang akan dibayarkan selama 3 bulan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler