KBM Tatap Muka Diperbolehkan Tapi Tidak Diwajibkan, Orang Tua Boleh Larang Anaknya ke Sekolah

- 21 November 2020, 07:30 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Pikiran Rakyat/

SEPUTAR LAMPUNG - Semester I tahun ajaran 2020/2021 hampir selesai.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mengumumkan tentang bagaimana kelanjutan sekolah daring yang telah dijalankan dalam 9 bulan terakhir.

Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

Meski demikian, orang tua berhak memutuskan apakah anaknya diperbolehkan mengikuti belajar secara tatap muka atau tidak.

Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim memberikan pernyataan bahwa orang tua boleh melarang anaknya mengikuti sekolah tatap muka meskipun Pemerintah Daerah memutuskan untuk membuka sekolah mulai Januari 2021.

Baca Juga: 10 Nasihat Gus Dur Ini Bisa Jadi Kutipan di Hari Guru Nasional

“Terdapat tiga pihak yang menentukan dilakukannya pembelajaran tatap muka bisa dilakukan yakni Pemda atau Kanwil atau Kantor Kemenag yang memberi izin, satuan pendidikan penuhi daftar periksa termasuk persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua, dan juga orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka,” ujar Nadiem sebagaimana dikutip melalui Antara News dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.

Berdasarkan pernyataan di atas, Nadiem menekankan jika sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya tidak datang ke sekolah.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan,” lanjut Nadiem.

Baca Juga: Tiga dari 10 Situs Paling Banyak Diakses Netizen di Masa Covid-19 Masuk Daftar Blokir Pemerintah

Adapun mengenai ijin KBM secara tatap muka, dalam tataran implementasinya dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.

Pembelajaran tatap muka ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

“Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun,” ungkap Nadiem.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan pembelajaran tatap muka. Pembukaan sekolah dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Mengingat kondisi setiap daerah tidak sama, maka keputusan tergantung evaluasi Pemda terkait keamanan COVID-19 di daerahnya masing-masing.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah