Panduan Mendaftar KIP Kuliah: Apa Saja Biaya yang Ditanggung dan Apa yang Tidak, Berikut Periode Pendaftaran

- 29 Juni 2024, 14:00 WIB
Panduan Mendaftar KIP Kuliah.
Panduan Mendaftar KIP Kuliah. /Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Lolos masuk universitas negeri mnerupakan suatu hal yang sangat membanggakan, namun bukan berarti tidak ada masalah lagi yang menghadang.

Satu hal yang biasanya ada dalam pikiran calon mahasiswa baru terutama dari kalangan menengah ke bawah adalah bagaimana cara membiayai kuliah tanpa merepotkan orang tua.

Ada program pemerintah untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi, yaitu program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Berikut ini panduan cara membuat  KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.

Apa itu KIP Kuliah?

KIP Kuliah adalah program nasional yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Beasiswa ini mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup hingga selesai masa studi.

Persyaratan KIP Kuliah

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Lulusan SMA/SMK/Sederajat.
  • Diterima di Perguruan Tinggi: Telah diterima di perguruan tinggi yang bekerjasama dengan KIP Kuliah.
  • Berasal dari Keluarga Kurang Mampu: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM).
  • Berprestasi: Memiliki nilai rapor dan hasil ujian yang baik.

Cara Membuat KIP Kuliah

Persiapkan Dokumen:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau terdaftar dalam DTKS.
  • Surat keterangan diterima di perguruan tinggi.
  • Rapor dan ijazah terakhir.

Pendaftaran Online:

  • Kunjungi situs resmi KIP Kuliah: kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  • Buat akun dan login.
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
  • Unggah dokumen yang diperlukan.

Verifikasi:

  • Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang diunggah.
  • Tunggu pengumuman hasil verifikasi.
  • Pengumuman:
  • Cek status pendaftaran di situs resmi.
  • Jika diterima, ikuti instruksi selanjutnya untuk pencairan dana.

Apa Saja yang Ditanggung oleh KIP Kuliah dan Berapa Nominalnya?

Biaya Pendidikan

Program KIP Kuliah menanggung biaya pendidikan yang dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh pendidikan. Besaran biaya pendidikan yang ditanggung bergantung pada akreditasi program studi (prodi) mahasiswa penerima:

  • Prodi Akreditasi A bidang kesehatan: Maksimal Rp12 juta per semester.
  • Prodi Akreditasi A bidang non-kesehatan: Maksimal Rp8 juta per semester.
  • Prodi Akreditasi B: Maksimal Rp4 juta per semester.
  • Prodi Akreditasi C: Maksimal Rp2,4 juta per semester.

Biaya Hidup

KIP Kuliah juga menyediakan bantuan biaya hidup bulanan yang diberikan melalui transfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Besaran bantuan biaya hidup ini dibedakan berdasarkan kategori lima klaster wilayah tempat mahasiswa menempuh pendidikan:

  • Klaster 1: Rp800.000 per bulan
  • Klaster 2: Rp950.000 per bulan
  • Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan
  • Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan
  • Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan

Pembagian klaster ini didasarkan pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh BPS. Mahasiswa dapat mengetahui detail klaster wilayah mereka setelah diterima sebagai penerima KIP Kuliah.

Skema Bantuan

Ada dua skema pemberian bantuan dalam KIP Kuliah:

  • Skema 1: Mahasiswa mendapatkan bantuan biaya pendidikan sekaligus biaya hidup bulanan.
  • Skema 2: Mahasiswa hanya mendapatkan bantuan biaya pendidikan tanpa biaya hidup bulanan.

Penetapan skema ini mengacu pada kuota penerimaan di masing-masing perguruan tinggi.

Biaya yang Tidak Ditanggung KIP Kuliah

Meskipun KIP Kuliah menawarkan berbagai bantuan, ada beberapa biaya yang tidak ditanggung oleh program ini. Mahasiswa penerima mungkin tetap harus membayar biaya berikut:

  1. Biaya jas almamater atau baju praktikum
  2. Biaya asrama
  3. Biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang
  4. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
  5. Biaya wisuda

Jangka Waktu Penerimaan Bantuan KIP Kuliah

Program Reguler

  • Sarjana: Maksimal 8 semester
  • Diploma Empat: Maksimal 8 semester
  • Diploma Tiga: Maksimal 6 semester
  • Diploma Dua: Maksimal 4 semester

Program Profesi

  • Dokter: Maksimal 4 semester
  • Dokter Gigi: Maksimal 4 semester
  • Ners: Maksimal 2 semester
  • Apoteker: Maksimal 2 semester
  • Bidan: Maksimal 2 semester
  • Guru: Maksimal 2 semester

Periode Pendaftaran KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada bulan Februari hingga Oktober pada tiap tahunnya. Untuk KIP Kuliah Kemdikbud ada 3 jenis KIP Kuliah berdasar seleksi yakni : SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri.

Anda bisa mengakses laman: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ untuk mendaftar.

Sementara untuk Kementerian Agama,  dibedakan sesuai jenis jalur seleksi (SNBP, SNBT, SPAN PTKIN, UM-PTKIN), yang untuk mendaftarnya Anda bisa langsung ke institusi pendidikan atau universitas tempat mendaftar. ***

 

 

 

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah