6. Setelah memilih jalur masuk, calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.
7. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, calon mahasiswa wajib melakukan seleksi melalui panitia seleksi Perguruan Tinggi untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah.
8. Setelah dinyatakan lulus seleksi oleh panitia seleksi Perguruan Tinggi, siswa dianjurkan untuk melakukan verifikasi terlebih dulu, sebelum bisa kuliah di Universitas atau Perguruan Tinggi yang terpilih.
Jika sudah mendaftar, Anda bisa mengecek apakah termasuk penerima PIP Kuliah 2024 melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: Apa Beda PDU 3 dengan PDU 1 Polri? Ini Aturan Penggunaannya
Besaran Dana KIP Kuliah
Mahasiswa yang menjadi penerima KIP Kuliah akan mendapatkan 2 fasilitas pembiayaan, yakni:
1. Bantuan Biaya Pendidikan yakni Gratis Uang Kuliah Tunggal (UKT) PTN/PTS
2. Bantuan Biaya Hidup yang disesuaikan dengan masing-masing kota/kabupaten
Sebagai catatan, bantuan biaya pendidikan akan dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi, sedangkan biaya hidup akan langsung dicairkan ke masing-masing rekening penerima.