Besaran dana PIP yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Berikut besaran jumlah bantuan PIP 2023 yang sudah ditentukan sesuai dengan tingkat pendidikan penerima, di antaranya:
Baca Juga: Ini Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer pada November 2023, Jadi PHK Massal? Simak Jawaban Menpan RB
Bagi peserta didik tingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Bagi peserta didik tingkat SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 750.000 per tahun.
Bagi peserta didik tingkat SMA/SMK/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Dana tunai tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Bagi para siswa-siswa yang belum menerima bantuan PIP di tahap sebelumnya disarankan untuk mengecek daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id .
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut, yakni: