2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sudah tidak valid
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid di Dukcapil atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)
4. Dana PIP sudah kembali ke KAS Negara karena siswa tidak mengambil dananya hingga batas waktu yang ditentukan
5. Siswa yang bersangkutan tidak lagi terdaftar sebagai penerima PIP
6. Peserta didik tidak memenuhi dokumen dan syarat sebagai penerima PIP
7. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
8. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
9. Peserta didik tidak melakukan aktivasi rekening penerima PIP
Siswa SD-SMK bisa mengecek apakah termasuk penerima PIP 2023 di laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.