Artinya, masih ada sekitar 6,28 juta siswa SD hingga SMK yang belum mendapatkan dana PIP 2023.
Dana PIP 2023 sendiri diberikan kepada siswa SD-SMK dengan kategori berikut:
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta Didik dari keluarga miskin, rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Penting dipahami, besaran dana PIP yang diberikan untuk masing-masing jenjang pendidikan berbeda.
Di mana nominal dana PIP yang diberikan untuk siswa SD adalah sebesar Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu, dan SMA Rp1 juta per tahunnya.
Lalu bagaimana jika siswa SD-SMK sudah memenuhi kategori penerima PIP di atas, namun tidak menerima bantuan dana pendidikan ini pada 2023?
Dilansir dari laman tenggulangbaru.id, siswa SD-SMK yang masuk dalam kriteria ini tidak mendapatkan dana PIP, yaitu:
1. Tidak diusulkan oleh pihak sekolah