SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak informasi mengenai tata cara membuat KIP 2023 bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, siapkan lima dokumen penting ini!
Cara dan syarat membuat Kartu Indonesia Pintar atau KIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sudah tersedia di akhir artikel ini, lengkap cara cek nama penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023.
Adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat digunakan untuk memperoleh bantuan yang digelontorkan pemerintah di sektor pendidikan, salah satunya bantuan PIP Kemdikbud dan BLT Anak Sekolah.
KIP diperuntukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis.
Selain itu, KIP diberikan sebagai tanda untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah 6 sampai 21 tahun dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud bila terdaftar di Sekolah.
Di sisi lain KIP juga diperuntukkan untuk anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, seperti anak-anak di Panti Asuhan, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel.
Bagi yang mendapat KIP akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya.