Syarat Usia Daftar PPDB DKI Jakarta 2023-2024
- Jenjang SMA
- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli
- Siswa merupakan lulusan SMP atau sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
- Jenjang SMK
- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli
- Lulus SMP/sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga
- Peserta disabilitas diarahkan memilih keahlian, yang disesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.
Baca Juga: Referensi PPDB 2023, Ini SMP Terbaik di Kota Palembang Sumatera Selatan dengan Akreditasi A
Kuota PPDB DKI Jakarta 2023-2024
Selain syarat usia, berikut ini informasi lengkap mengenai kuota PPDB 2023 di DKI Jakarta untuk jenjang SMA-SMK setiap jalur:
- Jenjang SMA
1. Jalur Zonasi: 50 persen
2. Jalur Afirmasi: 25 persen
3. Jalur Pindah tugas orangtua dan anak guru: 2 persen
4. Jalur Prestasi nonakademik: 5 persen
5. Jalur prestasi akademik: 18 persen
Baca Juga: Hacker LockBit Memberi Batas Waktu 72 Jam hingga Ancam Menyebarkan Data Pengguna BSI
- Jenjang SMK
1. Jalur Afirmasi: 3 persen
2. Jalur Pindah tugas orangtua dan anak guru: 2 persen
3. Jalur Prestasi nonakademik: 5 persen.
4. Jalur Prestasi akademik: 50 persen.
Demikian info terkait syarat usia atau batas maksimal usia yang bisa mendaftar PPDB 2023-2024 jenjang SMA-SMK di DKI Jakarta, lengkap dengan kuota setiap jalur.***