Mau Daftar PPDB DKI Jakarta 2023-2024 Jenjang SMA-SMK? Ini Syarat Usia dan Kuota tiap Jalur

- 15 Mei 2023, 17:40 WIB
Ini syarat usia dan kuota PPDB DKI Jakarta 2023-2024 jenjang SMA-SMK. Tanggal berapa pendaftaran?
Ini syarat usia dan kuota PPDB DKI Jakarta 2023-2024 jenjang SMA-SMK. Tanggal berapa pendaftaran? /Freepik Jcomp/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi siswa lulusan SMP yang ingin mendaftar PPDB DKI Jakarta 2023-2024 jenjang SMA-SMK, simak syarat usia dan kuota jalur zonasi-afirmasi di bawah ini.

PPDB DKI Jakarta 2023-2024 sudah dibuka mulai 10 Mei untuk tahapan pra pendaftaran untuk sPPDB SMP, SMA, dan SMK.

 

PPDB DKI Jakarta tahun ini dibuka dalam dua tahap. Pendaftaran PPDB tahap 1 jenjang SMA-SMK dibuka mulai 12 Juni 2023 untuk jalur prestasi, disabilitas, PPDB Bersama, hingga jalur Anak Panti, Anak Nakes, PTO dan Anak Guru.

Jalur afirmasi dibuka mulai 19-23 Juni 2023. Sementara PPDB 2023 jalur zonasi dibuka mulai 26 Juni-1 Juli 2023 untuk jenjang SMA-SMK di DKI Jakarta.

 

Baca Juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta 2023-2024 SMP, SMA, SMK Lengkap! Ini Syarat dan Cara Daftar Pra Pendaftaran

Sebelum mendaftar, ketahui dulu bahwa ada syarat usia atau batas maksimal usia yang bisa mendaftar PPDB 2023-2024 jenjang SMA-SMK di DKI Jakarta.

Syarat Usia Daftar PPDB DKI Jakarta 2023-2024

  • Jenjang SMA

- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli
- Siswa merupakan lulusan SMP atau sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

  • Jenjang SMK

- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli
- Lulus SMP/sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga
- Peserta disabilitas diarahkan memilih keahlian, yang disesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.

Baca Juga: Referensi PPDB 2023, Ini SMP Terbaik di Kota Palembang Sumatera Selatan dengan Akreditasi A

Kuota PPDB DKI Jakarta 2023-2024

Selain syarat usia, berikut ini informasi lengkap mengenai kuota PPDB 2023 di DKI Jakarta untuk jenjang SMA-SMK setiap jalur:

  • Jenjang SMA

1. Jalur Zonasi: 50 persen
2. Jalur Afirmasi: 25 persen
3. Jalur Pindah tugas orangtua dan anak guru: 2 persen
4. Jalur Prestasi nonakademik: 5 persen
5. Jalur prestasi akademik: 18 persen

Baca Juga: Hacker LockBit Memberi Batas Waktu 72 Jam hingga Ancam Menyebarkan Data Pengguna BSI

  • Jenjang SMK

1. Jalur Afirmasi: 3 persen
2. Jalur Pindah tugas orangtua dan anak guru: 2 persen
3. Jalur Prestasi nonakademik: 5 persen.
4. Jalur Prestasi akademik: 50 persen.

Demikian info terkait syarat usia atau batas maksimal usia yang bisa mendaftar PPDB 2023-2024 jenjang SMA-SMK di DKI Jakarta, lengkap dengan kuota setiap jalur.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah