- Lembaga Yudikatif
Indonesia memiliki Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung (MA) memiliki wewenang sebagai mahkamah tertinggi untuk kasus perdata, pidana, tata usaha negara, agama dan militer, namun hanya bisa menentukan keabsahan peraturan di bawah tingkat Undang-Undang dan Keputusan Presiden, seperti Keputusan Menteri dan Peraturan Daerah. Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) menentuka keabsahan Undang-Undang dan Keputusan Presiden.
*) Disclaimer:
1. Pembahasan di atas hanya sebagai referensi belajar.
2. Soal di atas merupakan pertanyaan terbuka. Artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku di atas.
3. Artikel ini tidak mutlak menjamin kebenaran jawaban. Siswa dapat mengembangkan jawaban yang lebih baik.***