Sementara di Amerika Serikat, Presiden dipilih dengan tidak langsung. Pemenang pemilihan presiden adalah calon presiden yang mendapatkan jumalh Electorall Voter terbanyak. Electoral voter ini didapatkan dengan mendapat suara terbanyak pada pemilihan presiden di negara bagian.
- Bentuk Negara
Bentuk Negara di Indonesia bersifat negara kesatuan. Sehingga setiap peraturan yang dibuat di tingkat pusat seperti Undang-Undang dan Keputusan Presiden akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Sebaliknya Amerika Serikat bersifat federal, sehingga setiap negara bagian memiliki wewenang membentuk undang-undang sendiri. pemerintah pusat Amerika Serikat hanya berwenang mengatur urusan bersama negara bagian, seperti transportasi dan perdagangan antar negara bagian, hubungan internasional dan pertahanan.
- Lembaga Legislatif
Indonesia memiliki dua bentuk legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bersama membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). DPR mewakili daerah pemilihan tertentu, dan dipilih dari partai politik, sementara DPD mewakili provinsi dipilih dari kalangan individu.
Sebaliknya Amerika Serikat juga memiliki dua bentuk legislatif yaitu House of Representative dan Senate, yang bersama membentuk Kongres Amerika Serikat. Anggota House of Representative mewakili daerah pemilihan tertentu, sementara Senate mewakili negara bagian.
Namun, di Amerika Serikat kedua kamar legislatif mewakili partai politik. Selain itu Senat memiliki kemampuan untuk meveto keputusan House of Representative. Kekuasaan veto ini tidak dimiliki DPD di Indonesia.