Gratis dan Otomatis Jadi PNS, Ini Syarat dan Cara Daftar IPDN 2023 bagi Lulusan SMA-SMK-MA

- 5 Maret 2023, 10:20 WIB
Syarat dan cara daftar IPDN 2023 agar siswa lulusan SMA hingga SMK bisa kuliah gratis dan lulusa jadi PNS tanpa tes CPNS lagi.
Syarat dan cara daftar IPDN 2023 agar siswa lulusan SMA hingga SMK bisa kuliah gratis dan lulusa jadi PNS tanpa tes CPNS lagi. /Instagram.com/ @praja_ipdn_

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini informasi lengkap mengenai syarat dan cara daftar masuk Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN 2023 bagi siswa lulusan SMA-SMK-MA. Kuliah gratis dan Anda bisa otomatis diangkat jadi PNS tanpa tes CPNS lagi.

IPDN merupakan salah satu Sekolah Kedinasan yang jadi incaran para lulusan SMA-SMK-MA. Itulah mengapa pendaftar sekolah ikatan dinas ini selalu membludak setiap tahunnya.

Sekolah Kedinasan IPDN ini berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga nantinya para lulusan dari sekolah ini akan bekerja sebagai pegawai pemerintah (PNS) di lingkungan Kemdagri atau yang terkait.

Bagi Anda para lulusan SMA-SMK-MA yang ingin mendaftar ke IPDN 2023, pendaftaran biasanya dibuka antara bulan Maret-April setiap tahunnya.

Baca Juga: 6 Sekolah Kedinasan Terbaik bagi Lulusan IPA, Kuliah Dibiayai Pemerintah hingga Lulus dan Diangkat Jadi PNS

Untuk tahu jadwal pastinya, Anda bisa cek secara berkala di wesite resmi Sekolah Kedinasan IPDN.

Syarat Daftar IPDN 2023

Melansir dari laman resmi spcp.ipdn.ac.id, berikut persyaratan umum daftar IPDN:

- Warga Negara Indonesia

- Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun

- Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm

Baca Juga: Daftar 5 SMP Terbaik di Kabupaten Bojonegoro Berdasakan Nilai Rerata UN 2019, Lengkap dengan Alamat Website

Persyaratan Administrasi:

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:
- Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah;
- Nilai rata-rata ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah.
2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
3. Berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021;
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
6. Pakta Integritas;
7. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
8. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta 9. Alamat e-mail yang aktif;
10. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Serentak Maret Rp600 Ribu di Kantor Pos? Siapkan 5 Berkas dan Simak Cara Pencairannya di Sini

Persyaratan Khusus:

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
3. Tidak bertato;
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
d. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
e. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja;
f. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Baca Juga: Kurang Tinggi Badan Tak Bisa Daftar IPDN 2023, Daftar Sekolah Kedinasan Ini Saja, Bisa Otomatis Jadi PNS

Cara Daftar IPDN 2023

Berikut cara daftar IPDN:

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id
2. Membuat akun SSCN dengan NIK yang sudah tervalidasi melalui data Dukcapil, dan melakukan cetak Kartu Informasi Akun.
3. Melakukan log in ke SSCN Sekolah Kedinasan menggunakan NIK serta password yang telah daftarkan.
4. Mengunggah swafoto, memilih Sekolah Kedinasan (IPDN), melengkapi nilai, mengunggah berkas, dan melengkapi biodata.
5. Mengecek resume serta mencetak Kartu Pendaftaran.
6. Verifikator Instansi akan segera melakukan verifikasi data atau berkas pelamar yang masuk.
7. Melakukan log in ulang ke SSCN untuk mengecek bagaimana status kelulusan verifikasi administrasi kamu.
8. Apabila berhasil lulus verifikasi, maka akan mendapatkan kode billing pembayaran. Cek informasi mengenai tata cara pembayaran di Sekolah Ikatan Dinas terkait.
9. Mencetak Kartu Ujian di SSCN setelah melakukan pembayaran dan telah dikonfirmasi sistem.
10. Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi.
11. Informasi status kelulusan pelamar akan segera diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi di link resmi SSCN.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: spcp.ipdn.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x