Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang berhak menerima dana KJP Plus tahap 2 menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sekolah seperti seragam sekolah, buku tulis, tas dan sepatu sekolah.
Selain itu, para siswa SD, SMP, SMA/SMK sekolah swasta juga akan mendapat tambahan uang SPP untuk 6 bulan yang besaran nominalnya berbeda tiap jenjang sekolahnya.
Bantuan dana pendidikan KJP Plus pertahapnya diberikan selama 6 bulan atau 6 kali pencairan dan ditransfer melalui rekening Bank DKI.
Kriteria Penerima Dana KJP Plus
Berikut adalah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi para siswa SD, SMP, SMA/SMK untuk mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 2022 yakni:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
Besaran Dana KJP Plus