KJP Plus Tahap 2 2022 Hanya Cair pada Siswa SD-SMA Pemilik 3 Kriteria Ini Saja, Cek Namamu di Link Ini

- 18 Januari 2023, 17:00 WIB
Dana KJP Plus tahap 2 2023 cair hanya pada siswa yang memenuhi kriteria penerimanya.
Dana KJP Plus tahap 2 2023 cair hanya pada siswa yang memenuhi kriteria penerimanya. /kjp.jakarta.go.id

Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang berhak menerima dana KJP Plus tahap 2 menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sekolah seperti seragam sekolah, buku tulis, tas dan sepatu sekolah.

Selain itu, para siswa SD, SMP, SMA/SMK sekolah swasta juga akan mendapat tambahan uang SPP untuk 6 bulan yang besaran nominalnya berbeda tiap jenjang sekolahnya.

Bantuan dana pendidikan KJP Plus pertahapnya diberikan selama 6 bulan atau 6 kali pencairan dan ditransfer melalui rekening Bank DKI.

Kriteria Penerima Dana KJP Plus

Berikut adalah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi para siswa SD, SMP, SMA/SMK untuk mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 2022 yakni:

Baca Juga: Intip Profil MAN Insan Cendekia Pasuruan, Sekolah Terbaik di Kabupaten Pasuruan, Jawa TImur, Versi LTMPT 2022

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan

Besaran Dana KJP Plus

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah