Ditutup 6 Januari 2023 Pendaftaran PPPK di Kemensos untuk D3-S1, Apakah Lulusan SMA-SMK Bisa Daftar?

- 5 Januari 2023, 07:45 WIB
Ditutup 6 Januari 2023 Pendaftaran PPPK di Kemensos untuk Ijazah D3-S1
Ditutup 6 Januari 2023 Pendaftaran PPPK di Kemensos untuk Ijazah D3-S1 /indonesia.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran PPPK 2022 di Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) masih dibuka secara online dan tidak dipungut biaya. Selain itu, syarat mendaftar PPPK dikhususkan bagi pelamar Ijazah D3-S1 yang memenuhi kriteria persyaratan di bawah ini.

Banyaknya pekerja yang ingin bekerja di lembaga pemerintahan, seperti Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) membuat persaingan semakin sengit.

Kendati demikian, siapkan mental dan skill terbaik saat mendaftar di lembaga pemerintahan tersebut.

Adanya informasi Pendaftaran PPPK di Kemensos ini diharapkan dapat dijadikan referensi untuk mendaftar pekerjaan di tempat yang Anda inginkan dan sesuai dengan  kemampuan yang dimiliki.

Baca Juga: Mantap! Hanya 2 Kampus di Mojokerto Masuk Universitas Terbaik EduRank 2022, Lengkap Nilai Peringkat Dunia

Selain diperuntukkan bagi pemilik ijazah D3-S1, PPPK di Kemensos ini juga terbuka luas bagi fresh graduate atau yang baru saja lulus Pendidikan.

Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi Kemensos, Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 bagi para pemilik ijazah D3-S1 ini membuka formasi jabatan sebanyak 156.

Adapun kebutuhan PPPK di Kemensos yang dibutuhkan adalah untuk Jabatan Fungsional Teknis.

Berikut syarat umum PPPK Kemensos 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya seperti pegawai BUMN dan BUMD.

Baca Juga: Siap-Siap! Realme 10 Pro akan Rilis di Indonesia pada 10 Januari 2023, Cek Spesifikasi hingga Harganya!

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam BAN-PTN dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.
b. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
c. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);
d. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI;

Baca Juga: Prediksi Skor Chelsea vs Manchester City Liga Inggris Jumat, 6 Januari 2023, Lengkap Preview dan Head to Head

f. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
g. Bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku;
h. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet);
i. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
 j. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau
k. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/ yayasan.
l. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu; dan
m. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Formasi Jabatan:

• Instruktur Ahli Pertama
• Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama
• Pekerja Sosial Ahli Pertama
• Penyuluh Sosial Ahli Pertama
• Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
• Pranata Humas Ahli Pertama
• Pamong Budaya Ahli Pertama
• Pranata Komputer Ahli Pertama
• Dosen (Asisten Ahli)

Berikut cara daftar di situs SSCAS BKN sscasn.bkn.go.id:

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Chelsea vs Manchester City Liga Inggris Jumat, 6 Januari 2023, Nonton di Sini

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik Registrasi
3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.
4. Unggah scan KTP dan swafoto
5. Lalu masukan kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.
8. Lengkapi data yang masih kosong
9 Lalu pilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.
11. Cetak kartu informasi akun.

Selain itu, untuk informasi lengkapnya dapat Anda peroleh di laman resmi sscasn.bkn.go.id atau langsung ke laman media sosial Instagram Kemensos RI.

Perlu diingat, pendaftaran PPPK 2022 dari Kementerian Sosial RI (Kemensos RI)  bagi para pemilik ijazah D3-S1 di buka sampai  6 Januari 2023.

Itulah informasi penting terkait pendaftaran PPPK 2022 dari Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) bagi para pemilik ijazah D3-S1 dan untuk lulusan SMA-SMK belum bisa mendaftar posisi tersebut.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah