Apabila tidak ada UUD:
Maka warga negara tidak akan teratur, tidak tertib, terpecah belah, dan warga negara tidak akan berpedoman. Tidak akan ada yang mengikat dan menjadi pedoman masyarakat mengenai peraturan, masyarakat tidak akan saling percaya dan terjadi kerusuhan akibat tidak adanya UUD 1945 sebagai pengikat.
2. Unsur : Bangsa dan negara
Manfaat:
UUD 1945 bagi bangsa dan negara sebagai pemersatu dan peneguh. UUD 1945 berisi pedoman bagi pemerintah untuk mengatur warga negara. Tentu setiap peraturan yang berlaku harus sesuai dengan UUD 1945.
Akibat apabila tidak ada UUD:
Bangsa dan negara tidak memiliki pedoman untuk mengatur masyarakat. Negara tidak bisa mengikat dan melindungi masyarakat akibat tidak adanya peraturan tertinggi. Pemerintah bahkan bisa terpecah belah akibat tidak adanya pedoman kuat yang mengatur.
Kesimpulan:
UUD 1945 sebagai peraturan tertinggi sangat dibutuhkan sebagai hukum dasar perundang-undangan. Sebagai warga - negara kita harus patuh kepada UUD 1945, dengan patuhnya kita kepada UUD 1945 meningkatkan kualitas negeri.