Berikut 3 golongan siswa penerima dana KJP Plus tahap 2 2022:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikianlah info terkait cara mudah cek saldo bank DKI di HP serta 3 golongan siswa yang dapat bantuan KJP Plus November tahap 2 2022.***