Pakaian Adat Kini Jadi Seragam Sekolah, Cek Peraturannya di Sini Mulai Model, Warna hingga Hari Menggunakannya

- 20 Oktober 2022, 20:24 WIB
Aturan terbaru Kemdikbud tentang seragam sekolah.
Aturan terbaru Kemdikbud tentang seragam sekolah. /Pixabay/Nico Boersen

Bagi peserta didik SD/SDLB wajib mengenakan seragam dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta didik SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.

Sementara peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok abu-abu.

Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari senin dan kamis pada saat upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional masing-masing jenjang. Ditambah bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Baca Juga: Obat Sirup Berbahaya Merek Apa yang Dilarang Kemenkes? Gagal Ginjal Akut pada Anak di Indonesia Naik Jadi 206

Seragam Pramuka

Model dan warna untuk seragam pramuka harus mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Sementara untuk hari pemakaian seragam pramuka dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah

Seragam Khas Sekolah

Setiap sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dapat menetapkan model dan warna seragam khas sekolahnya dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah