Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terbaru Edisi 30 September 2022 dengan Tema: Harta dalam Pandangan Islam
Demikian informasi terbaru terkait 9 tipe siswa SD hingga SMK yang dicoret dari daftar penerima dana PIP Kemdikbud 2022.***