Perhatian! 9 Tipe Siswa Ini Dicoret dari Daftar Penerima PIP 2022, Sudah Cair ke 11 Juta Lebih Pelajar

- 26 September 2022, 18:36 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud./ Tangkapan layar PIP Kemdikbud
Ilustrasi PIP Kemdikbud./ Tangkapan layar PIP Kemdikbud /

4. Peserta didik yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.

Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.

5. Peserta didik yang tidak memiliki SK Pemberian PIP.

SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana  dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.

Baca Juga: Borneo FC Istirahatkan Pelatih Jelang Big Match Lawan Madura United, Ini Jadwal BRI Liga 1 2022-2023 Pekan 11

6. Peserta didik yang tidak menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.

Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

7. Peserta didik yang tidak menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.

8. Peserta didik yang putus sekolah atau masih bersekolah namun tidak belajar dengan rajin, disiplin, serta tekun.

9. Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening PIP.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah