Mulai Cair 9 Agustus 2022, KJP Plus Batal Transfer ke Siswa Ini? Cek Link kjp.jakarta.go.id dan JakOne Mobile

- 10 Agustus 2022, 18:30 WIB
KJP Plus Tahap 1 2022 telah cair per 9 Agustus untuk siswa SD-SMK dan PKBM, pantau dana masuk lewat cara ini
KJP Plus Tahap 1 2022 telah cair per 9 Agustus untuk siswa SD-SMK dan PKBM, pantau dana masuk lewat cara ini //Instagram jakone.mobile

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

Baca Juga: Manchester United Gagal Nego, Benjamin Sesko Resmi Diboyong RB Leipzig

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Sayangnya, dalam pencairan dana KJP Plus 2022 ini, ada 4 kriteria siswa yang dipastikan batal menerima transfer dana bantuan hingga namanya pun langsung dicoret, mereka adalah:

- Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

- Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: JakOne Mobile UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x