- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
Baca Juga: Manchester United Gagal Nego, Benjamin Sesko Resmi Diboyong RB Leipzig
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
- SMK : Rp450.000 per bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester
Sayangnya, dalam pencairan dana KJP Plus 2022 ini, ada 4 kriteria siswa yang dipastikan batal menerima transfer dana bantuan hingga namanya pun langsung dicoret, mereka adalah:
- Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.