Dapatkan Dana Pendidikan Hingga Rp10 Juta dari Pemerintah, Ini Cara Daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah

- 2 Juli 2022, 17:30 WIB
Cara dapatkan dana bantuan BPMS hinga 10 Juta dari pemerintah.
Cara dapatkan dana bantuan BPMS hinga 10 Juta dari pemerintah. /BPMS

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana cara dapatkan dana bantuan BPMS hinga 10 Juta dari pemerintah? Begini cara daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).

Bagi kalian peserta didik yang tidak diterima disekolah negeri, ada kabar baik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan bantuan pendidikan hingga 10 Juta bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik Token dan Pascabayar Secara Online Mudah dengan Mobile PLN

Bantuan Pendidikan Sekolah (BPMS) tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

"Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta, Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Simak informasi lengkapnya lewat infografik berikut, kasih tau juga info ini ke orang terdekatmu, ya!" tulis akun Instagram resmi @disdikdki seperti dikutip seputarlampung.com pada Jumat 1 Juni 2022.

Dilansir seputarlampung.com dari instagram @disdikdki, berikut informasi lengkap mengenai Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022:

Baca Juga: Profil 3 Anak Menpan RB Tjahjo Kumolo, Ada yang Berprofesi sebagai Dokter, Pilot, hingga Istri Aktor Indonesia

Cara Daftar BPMS melalui Sekolah

1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah.

2. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

3. Sosialisasi BPMS dilakukan minggu kedua bulan Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.

4. Melengkapi persyaratan administrasi pengusulan BPMS kepada sekolah seperti fotokopi KTP orang tua, fotokopi KK, formulir permohonan BPMS dan form data diri yang disiapkan dari sekolah.

5. BPMS diproses dan diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.

6. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.

Baca Juga: Apakah Daging Sapi dan Kambing yang Terinfeksi PMK Aman Dikonsumsi? Ini Penjelasan Ahli

Besaran Dana yang diperoleh dari BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta

1. Jenjang SD/MI/SLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.000.000
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.500.000
3. Jenjang SMA/MA/SMALB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000
4. Jenjang SMK mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000

Besaran Dana yang diperoleh dari BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama

1. SMA Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000
2. SMA Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000
3. SMA Klaster 3: maksimum Rp 10.000.000
4. SMK Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000
5. SMK Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000
6. SMK Klaster 3: maksimum Rp 10.000.000

Demikian informasi mengenai Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) tahun 2022. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah