- Lalu pilih jenjang "Sekolah Dasar (SD)" dan masuk ke laman "Seleksi";
- Klik "Pilih Sekolah" lalu pilih SD yang didaftarkan dengan klik salah satu tautan atau ketik nama sekolah di kolom pencarian.
- Status kelulusan masing-masing peserta akan tampil otomatis di laman PPDB Jakarta.
Jika dinyatakan lolos, maka tahap selanjutnya adalah lapor diri. Berikut cara lapor diri PPDB SD Jakarta 2022 tahap dua:
- Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id;
- Login dengan menggunakan nomor peserta dan password yang digunakan saat pendaftaran PPDB;
- Klik tombol "Lapor Diri";
- Cetak dan simpan tanda bukti lapor diri.
Baca Juga: Pelamar PPPK Guru 2022 Lulus Seleksi Belum Aman, Ini 4 Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK 2022
Berdasarkan juknis Disdik DKI Jakarta, tahap lapor diri adalah wajib bagi setiap peserta yang dinyatakan lolos PPDB.