- Kartu Keluarga.
- Rapor Kelas 7 semester 1 dan 2, Kelas 8 semester 1 dan 2 serta Kelas 9 semester 1 SMP/sederajat.
- Sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.
- Sertifikat prestasi akademik dan non-akademik.
- Surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK.
- Surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan ekstrakurikuler.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Multak (SPTJM) keabsahan dokumen dari orang tua/wali CPDB bermaterai cukup.
Itulah persyaratan SMA-SMK PPDB Jakarta 2022, atau selengkapnya dapat dilihat melalui https://ppdb.jakarta.go.id/#/