Dana KJP Plus Tahap 1 2022 pada Juni Cair di Bank DKI, Siswa Diminta Jauhi 22 Kesalahan Ini atau Dana Hangus

- 13 Juni 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus tahap 1/2022.*
Ilustrasi KJP Plus tahap 1/2022.* /

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Baca Juga: Link Pengumuman PPDB MTs-MA DKI Jakarta Jalur Afirmasi, Hasil Seleksi Diumumkan 14 Juni 2022

Berikut besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah

- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati bonus berupa berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Namun, dana dan bonus KJP Plus tersebut bisa dicabut atau hangus jika siswa melakukan 22 kesalahan, yang tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 berikut ini:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah